MUI Minta Aktor Intelektual di Balik Buku ‘Memburu Muhammad’ Diinvestigasi

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mendesak agar aktor intelektual di balik penulisan buku ‘Memburu Muhammad’ segera diinvestigasi. Ia berharap masyarakat tidak terpancing oleh kemunculan buku yang diduga melakukan penistaan agama tersebut.

“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” ujar Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Amirsyah juga meminta publik untuk tidak terpancing provokasi dari buku tersebut. Ia mengingatkan bahwa peristiwa ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),” jelas Amirsyah.

Ia menambahkan bahwa KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama. Pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Sementara pasal 301 dan 302 mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.

Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya dua buku yang diduga menistakan agama, yakni ‘Bukan Perawan Maria’ dan ‘Memburu Muhammad’. Unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan buku-buku kontroversial ini ditulis oleh seseorang yang diduga pro-LGBT. Beberapa kutipan dari buku tersebut juga memperlihatkan tulisan yang dianggap menistakan agama tertentu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kemunculan buku-buku itu akan didalami oleh pihak kepolisian.

“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Tinggalkan komentar