Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan ini mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.” Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (29/9/2026).
Putusan ini merupakan hasil dari sebagian permohonan yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven dengan perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK menekankan pentingnya kejujuran pelaku usaha mengenai kondisi produk. Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak. “Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan,” ujar seorang juru bicara MK.
Pertimbangan MK didasarkan pada kebutuhan informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Konsumsi berlebih dari ketiga zat tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, “Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi.”
Pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman kemasan tidak hanya bersifat informasi, tetapi juga kewajiban pelaku usaha yang dapat dikenai konsekuensi hukum jika dilanggar. Kewajiban ini sejalan dengan Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Makna ‘jelas’ dalam konteks ini, menurut Guntur, tidak hanya sekadar keterangan, tetapi juga informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen secara gamblang mengenai produk yang akan dikonsumsi. MK menilai penegasan ini penting meskipun pelabelan serupa telah diatur dalam peraturan lain, untuk menguatkan korelasi dengan fungsi pengawasan lembaga perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.”
Tanggung Jawab Pemerintah
MK juga menegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha ini tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas mengatur dan mengawasi makanan dan minuman, termasuk menetapkan standar pelabelan agar informasi kandungan gula, garam, dan lemak dapat dipahami konsumen secara efektif.
Guntur menambahkan, “Dalam konteks makanan dan minuman, penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak menjadi salah satu instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi bagi konsumen.”
Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam Pasal 148 UU 17/2023 harus mencakup kewajiban menetapkan standar pelabelan yang efektif. Hal ini penting agar kewajiban pelaku usaha sesuai Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dapat terlaksana dan sejalan dengan tanggung jawab negara dalam perlindungan kesehatan.
Oleh sebab itu, norma Pasal 148 UU 17/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.”
Permohonan Pemohon
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Mereka meminta MK menafsirkan norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena perintah informasi yang jelas dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna, atau simbol.
Para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan, mengingat konsumsi berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme yang berujung pada penyakit berbahaya. Mereka berpendapat bahwa norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen belum memberikan kepastian hukum karena informasi kandungan gula seringkali disajikan dalam angka teknis yang sulit dibaca dan dipahami konsumen.
Selain itu, para pemohon menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.