PT Mitra Investindo Tbk (MITI) menjajaki kerja sama strategis dengan PT CNEC Engineering Indonesia (CNEC INA) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini mencakup pengembangan sumber daya mineral, layanan teknis, serta pengembangan tiga konsesi penambangan pasir silika yang dimiliki MITI, termasuk konsesi yang mungkin diperoleh di masa mendatang.
CNEC INA merupakan anak perusahaan dari China Nuclear Engineering & Construction Corporation, sebuah badan usaha milik negara (BUMN) asal Tiongkok. Tujuan utama dari penandatanganan MoU ini adalah untuk membangun kerangka kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak demi kelancaran seluruh tahapan pengembangan proyek silika.
Tahapan pengembangan tersebut meliputi kegiatan pra-proyek, seperti pengambilan sampel, pekerjaan eksplorasi, studi kelayakan, penilaian pra-proyek, layanan rekayasa dan teknis, hingga pengembangan proyek dan keterlibatan strategis pasca-proyek.
Melalui MoU ini, diharapkan dapat terbentuk kerangka kerja yang menjadi payung bagi tiga tahapan pekerjaan pengembangan proyek silika. Hal ini akan memfasilitasi pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan secara tepat waktu dan profesional, dengan mengedepankan prinsip kerja sama, transparansi, dan penyelarasan kepentingan para pihak.
Selain itu, kesepakatan ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk menjajaki potensi kerja sama lebih lanjut. Bidang kerja sama tersebut mencakup pendanaan dan kemitraan komersial, yang akan dilakukan setelah tahapan eksplorasi dan studi kelayakan yang relevan berhasil diselesaikan.
Manajemen MITI menyatakan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (30/9/2026) bahwa penandatanganan MoU ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi finansial, maupun keberlanjutan perseroan.
MoU ini juga tidak menciptakan hubungan hukum kemitraan (partnership), usaha patungan (joint venture), atau komitmen keuangan yang mengikat di antara para pihak. Selain itu, kesepakatan ini tidak melahirkan kewajiban atau tanggung jawab apa pun di luar hal-hal yang secara tegas dinyatakan dalam ketentuan-ketentuan MoU tersebut.