Menperin Baru Diingatkan Perkuat Perlindungan Industri Lokal dari Gempuran Impor

Menteri Perindustrian (Menperin) baru, Muhammad Sarmuji, dihadapkan pada tugas krusial untuk memperkuat ketahanan industri manufaktur nasional yang tengah menghadapi tekanan dari derasnya produk impor. Pengendalian impor menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ruang tumbuh industri domestik, namun kebijakan ini harus dibarengi dengan penyelesaian hambatan investasi guna meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.

Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, menekankan bahwa perlindungan industri nasional perlu diperkuat secara terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus utama sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok oleh industri dalam negeri dari sisi kualitas maupun kuantitas.

“Perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Saleh Husin.

Situasi ini menjadi krusial ketika persaingan antara produk lokal dan impor terjadi di pasar yang sama. Pemerintah perlu memastikan industri dalam negeri tidak kehilangan ruang untuk berkembang. Produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah dapat dipasok oleh industri dalam negeri, kata Saleh.

Namun, Saleh juga mengingatkan bahwa kebutuhan impor tidak bisa disamaratakan. Sejumlah sektor manufaktur masih bergantung pada impor bahan baku dan barang modal karena produsen domestik belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan diperkuat secara selektif.

“Karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik,” jelas Saleh.

Langkah pengendalian impor ini harus menjadi bagian dari agenda yang lebih besar untuk memperkuat kemampuan produksi nasional. Tanpa peningkatan kapasitas industri dan kepastian bagi pelaku usaha, pembatasan impor saja tidak cukup untuk membangun ketahanan industri jangka panjang. Saleh menegaskan, penyelesaian hambatan investasi menjadi pekerjaan yang tidak terpisahkan dari kebijakan perlindungan industri.

Kemudahan perizinan, kepastian usaha, serta dukungan terhadap pengembangan kapasitas produksi sangat diperlukan agar pelaku industri memiliki alasan kuat untuk memperbesar investasinya di Indonesia. “Hal yang paling mendesak adalah membangun kebijakan perlindungan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri,” tegas Saleh.

Pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga daya tahan industri nasional, seperti pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), safeguard, maupun insentif. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk dan setiap sektor.

“Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk,” tambah Saleh.

Dengan pendekatan yang tepat, industri nasional diharapkan tidak hanya terlindungi dari tekanan produk impor, tetapi juga semakin mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik. Penguatan produksi lokal pada akhirnya dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri sekaligus menciptakan ruang investasi baru.

“Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor,” pungkas Saleh Husin.

Tinggalkan komentar