Jakarta – Polisi telah menetapkan AN (37), masinis Kereta Api (KA) Anggrek, sebagai tersangka terkait insiden tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini salah satunya didasarkan pada temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Selain temuan KNKT, penyidik kepolisian juga telah memeriksa sejumlah ahli. Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa AN memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan,” terangnya.
AN dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.
KAI Hormati Proses Hukum
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kecelakaan antara KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. KAI juga memberikan dukungan penuh terhadap investigasi keselamatan yang dilakukan oleh KNKT serta penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, Selasa (29/9).
Anne menambahkan bahwa KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menghormati setiap tahapan proses hukum. Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh pegawai yang bertugas saat kejadian berlangsung akan mendapatkan pendampingan hukum dari perusahaan.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pendampingan yang diberikan KAI mencakup bantuan hukum serta dukungan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan pegawai menerima informasi dan pendampingan yang memadai dalam setiap tahapan proses hukum.