JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kecelakaan antara Kereta Api Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. KAI juga menyatakan dukungannya terhadap investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan setiap institusi yang terlibat. KAI berkomitmen menyediakan seluruh informasi dan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penanganan perkara.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/9/2026).
Anne menambahkan, KAI menghargai setiap tahapan proses hukum yang berlangsung dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga memastikan bahwa pegawai yang bertugas saat kejadian berlangsung akan mendapatkan pendampingan hukum selama menjalani proses tersebut.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Pendampingan yang diberikan mencakup bantuan hukum serta dukungan lain yang dibutuhkan selama proses berlangsung. KAI memastikan pegawainya mendapat informasi dan pendampingan yang memadai untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.
Lebih lanjut, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari KNKT. Langkah ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional kereta api.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan Kereta Api Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Tersangka tersebut adalah masinis KA Anggrek berinisial AN (37).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers.
Tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.