JAKARTA – Penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan kewajiban penegakan hukum. Hal ini ditegaskan oleh pengamat pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, menanggapi maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
“Penindakan terhadap pertambangan ilegal dan proses administratif persetujuan operasi produksi TMS. Keduanya perlu berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (30/9/2026).
Rizal meminta pemerintah untuk mengusut tuntas aktivitas PETI di Sangihe. Ia juga mendesak agar ditelusuri kemungkinan adanya pihak yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan kerugian negara, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyidikan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Aktivitas PETI di Sangihe dilaporkan kembali marak terjadi di tengah proses persetujuan operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang masih dalam menunggu kajian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, aktivitas PETI di Sangihe dilaporkan melibatkan warga negara asing. Pada September 2026, dua warga negara China ditangkap di Bandara Sam Ratulangi dengan barang bukti 16 batang emas seberat sekitar 16 kilogram. Emas tersebut diduga kuat berasal dari kegiatan pertambangan ilegal dan rencananya akan dibawa ke Singapura sebelum diteruskan ke Hong Kong.
Pemerintah sebelumnya telah berupaya melakukan penertiban, namun kegiatan ilegal tersebut dilaporkan kembali berlangsung setelah aparat meninggalkan lokasi.
Wakil Ketua PERHAPI, Resvani, juga meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM untuk segera menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas PETI di wilayah yang dilaporkan berada dalam area konsesi PT TMS. Menurutnya, perusahaan yang telah memiliki izin memang dapat melaporkan kegiatan ilegal kepada aparat, namun kewenangan penindakan sepenuhnya berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, proses persetujuan operasi produksi TMS masih terus berjalan. Pihak perusahaan menyatakan telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta oleh pemerintah. Pada 8 September 2026, Kementerian ESDM telah mengonfirmasi kelengkapan dokumen tersebut, dan prosesnya telah memasuki tahap administratif terakhir.
Presiden Direktur PT TMS, Terrence Filbert, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar untuk memenuhi berbagai persyaratan dari pemerintah dan mempersiapkan operasi yang legal. TMS juga menyatakan kesiapannya untuk menginvestasikan dana hingga Rp1 triliun untuk kegiatan operasionalnya kelak.
Sementara itu, Rizal menekankan bahwa kedua persoalan tersebut harus dipisahkan. Penindakan terhadap pertambangan ilegal merupakan kewajiban hukum yang harus ditegakkan, sedangkan pemberian persetujuan operasi produksi PT TMS adalah proses administratif yang harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dari pemerintah.