Manajer Kopdes Merah Putih Digaji Rp 6,8 Juta-Rp 8,3 Juta per Bulan Selama 2 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menerima gaji bulanan antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta. Angka tersebut sudah mencakup gaji pokok, tunjangan, dan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan masing-masing.

Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan tanggung jawab besar para manajer dalam mengembangkan ekonomi di tingkat desa. “Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp 6,8 (juta) sampai Rp 8,3 (juta). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 (juta) atau Rp8,3 (juta) tuh udah semuanya ya. Sudah merangkap semuanya,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Selain itu, para manajer KDKMP akan bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Status kepegawaian ini berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa nominal Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta yang disebutkan Zulhas merupakan total penghasilan bulanan, yang sudah termasuk gaji dan tunjangan. “Statusnya (manajer Kopdes Merah Putih) pegawai BUMN atau apa, ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama 2 tahun,” imbuh Ferry.

Pemerintah menargetkan seluruh proses penempatan manajer KDKMP dapat diselesaikan pada 1 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah di Indonesia, di mana penghasilan manajer akan mengikuti kondisi upah minimum di daerah penempatan mereka.

Tinggalkan komentar