DPR Bentuk Panja untuk Revisi UU Pemilu, Jadwal Susunannya Pekan Depan

Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan ini menandai dimulainya proses formal revisi undang-undang tersebut di parlemen.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa rapat internal telah digelar dan mengesahkan pembentukan Panja RUU Pemilu. “Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa Panja RUU Pemilu Komisi II DPR akan mulai menyusun jadwal kerja mulai Senin depan. Ia menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu sudah berjalan secara resmi melalui Panja yang telah dibentuk. “Dan karena itu, mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses Revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, telah menyampaikan bahwa masukan terkait revisi UU Pemilu yang diterima sudah cukup komprehensif. Komisi II DPR, bersama dengan Badan Keahlian DPR, telah merumuskan sekitar 12 hingga 14 persoalan pokok yang mulai dituangkan dalam draf naskah akademik.

“Tentang masukan-masukan betul, sudah cukup menyeluruh, ya. Cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya,” kata Aria Bima.

Ia melanjutkan, rumusan tersebut kemudian akan dipecah lebih lanjut ke dalam pasal-pasal spesifik yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres. “Dan mulai kita breakdown ke beberapa pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar