Lima WN Malaysia Ditangkap Bawa Etomidate 5 Kg di Sepatu, Terungkap Pabrik Vape Ilegal

Sebanyak lima warga negara Malaysia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis etomidate seberat 5 kilogram. Narkoba tersebut disembunyikan di bagian sol dalam sepatu yang mereka kenakan.

Kelima WN Malaysia yang diamankan adalah Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21). Selain itu, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Satria Surya Sumantri (36) turut ditangkap karena berperan sebagai sopir penjemput.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kelima WN Malaysia tersebut berperan sebagai kurir, sementara SSS bertugas sebagai sopir. Penyelundupan ini terungkap pada Jumat (25/9) ketika kelima pelaku mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik mereka segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, setiap pelaku kedapatan membawa dua bungkus serbuk putih yang disembunyikan di dalam sol sepatu. Masing-masing bungkus berisi sekitar 500 gram etomidate, sehingga total ditemukan 10 bungkus dengan berat keseluruhan 5 kilogram.

Para pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama panggilan ‘Madam’ melalui aplikasi Telegram. Setelah tiba di Jakarta, mereka diarahkan untuk menuju sebuah hotel di Harmoni, Jakarta Pusat. Di sana, seluruh sepatu yang berisi etomidate dikumpulkan ke dalam koper merah untuk diserahkan kepada seorang pria berkebangsaan China bernama Wu Song (25).

“Para WNA tersebut diarahkan oleh ‘Madam’ menuju Yello Hotel Harmoni Jakarta dan mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate kedalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobby hotel atas nama Wu Song,” ungkap Eko.

Tim gabungan berhasil menangkap Wu Song di lobi hotel. Saat digeledah, petugas menemukan kunci unit apartemen di Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara. Pengembangan lebih lanjut dilakukan ke apartemen tersebut, yang ternyata diduga merupakan laboratorium rahasia pembuatan pods vape etomidate.

“Unit apartemen tersebut diduga menjadi Clandestine lab pembuatan Narkotika jenis Etomidate, adapun didalam unit apartment ditemukan beberapa kelengkapan dan peralatan pembuatan Vape jenis Etomidate,” sebut Eko.

Di dalam apartemen, polisi menyita berbagai bahan baku dan alat perakitan vape etomidate. Barang bukti tersebut meliputi 16 jerigen cairan perasa, 5 botol cairan, 21.000 buah pods vape kosong, 15.000 buah silicon caps, segel pods, pipet plastik, hingga 4.715 kemasan pods aneka rasa.

Nilai dari bahan baku dan alat perakitan vape etomidate ini diperkirakan mencapai Rp127,5 miliar. Pihak kepolisian memperkirakan potensi peredaran dari barang bukti ini mencapai 42.500 pods, yang berarti penyelamatan bagi sekitar 21.250 jiwa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Tinggalkan komentar