Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk vape. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Utara, dan polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka terdiri dari lima warga negara Malaysia, satu warga negara China, dan satu warga negara Indonesia.
Penindakan ini bermula dari penangkapan lima warga negara Malaysia, yaitu Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21) oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Jumat, 25 September 2026. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan seorang warga negara Indonesia bernama Satria Surya Sumantri (36), yang berperan sebagai sopir penjemput.
Kelima warga negara asing tersebut diketahui baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan AirAsia QZ201. Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik mereka melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa masing-masing pelaku menyelundupkan dua bungkus serbuk putih yang disembunyikan di dalam sol sepatu mereka. Dari lima pasang sepatu milik para kurir tersebut, total disita 10 bungkus serbuk etomidate dengan berat mencapai 5 kilogram.
Menurut keterangan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa setiap pelaku membawa dua bungkus serbuk etomidate dengan berat sekitar 500 gram per bungkus. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian dalam sol sepatu. Keseluruhan barang bukti yang disita dari para kurir ini berjumlah 10 bungkus dengan total berat 5 kg.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, terungkap bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang yang memiliki nama panggilan ‘Madam’ melalui komunikasi aplikasi Telegram. Setibanya di Jakarta, para pelaku diarahkan oleh ‘Madam’ untuk menuju sebuah hotel di Harmoni, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, seluruh sepatu yang berisi serbuk etomidate dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria berkewarganegaraan China bernama Wu Song (25).
Tim gabungan Bareskrim Polri kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Wu Song di lobi hotel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci unit kamar sebuah apartemen di Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara. Penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut ke unit apartemen tersebut.
Di dalam kamar apartemen yang diduga kuat sebagai clandestine lab itu, penyidik menemukan berbagai kelengkapan dan peralatan yang digunakan untuk merakit vape etomidate. Polisi menyita sejumlah bahan baku dan alat perakitan, termasuk 16 jerigen ukuran 5 liter berisi cairan perasa berwarna putih yang terbungkus aluminium foil, serta 5 botol cairan berwarna putih ukuran 1 liter yang juga terbungkus aluminium foil.
Selain itu, disita pula 21.000 buah pods vape kosong, 15.000 buah silicon caps pods vape, 2 plastik bening berisi segel pods, 800 buah pipet plastik, dan 4.715 kemasan pods aneka rasa. Berdasarkan keterangan sementara, Wu Song telah berada di Indonesia sejak September 2026 dan tinggal di apartemen tersebut. Ia mengaku mendapatkan arahan melalui grup komunikasi ‘Signal’ untuk melakukan pencatatan stok barang.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil menyita bahan baku dan alat perakitan vape etomidate dengan nilai taksiran mencapai Rp127,5 miliar. Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 21.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan penghitungan sementara, barang bukti yang disita diperkirakan berkaitan dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods vape.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.