JAKARTA – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto, memberikan keterangan mengenai kronologi kedatangan tim Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut. Keterangan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR yang membahas temuan Ombudsman.
Menurut Wisnu, tim Ombudsman RI Pusat yang berjumlah sekitar 30 orang tiba di Lapas Cibinong pada pukul 10.15 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan agenda sidak. Pihak lapas kemudian melakukan komunikasi dengan Ombudsman RI untuk meminta surat tugas, namun diminta menunggu.
“Selanjutnya, kami berkomunikasi langsung melalui telepon kepada tim Ombudsman untuk mengkonfirmasi surat tugas untuk memastikan betul apakah surat tugas sesuai,” ungkap Wisnu dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sekitar pukul 10.20 WIB, Kasubag TU mengarahkan tim Ombudsman untuk menunggu di lobi gedung 1 sambil menunggu Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas. Namun, pihak Ombudsman menyatakan keberatan karena belum bisa memasuki area lapas. Pada pukul 10.26 WIB, tim Ombudsman sempat memasuki area rumah dinas.
“Pukul 10.26 tim Ombudsman sempat menyampaikan rencana untuk meninggalkan lokasi Lapas. Namun pada waktu yang bersamaan sebagian anggota rombongan bersama pihak media bergerak menuju area komplek rumah dinas tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada petugas yang ada di Lapas,” jelas Wisnu.
Situasi memanas sekitar pukul 10.29 WIB ketika sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas. Hal ini memicu ketegangan antara petugas pengamanan dan anggota Ombudsman, bahkan terjadi kontak fisik atau saling dorong untuk mengendalikan akses masuk ke area tersebut. Tim Ombudsman dilaporkan berada di area lapas selama kurang lebih 20 menit.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat tersebut adalah kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), dan kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan. Rudi menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memberikan arahan yang jelas mengenai penegakan aturan dan kode etik. “Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” pungkasnya.