Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan terhadap aset yang diduga terkait dengan kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, fokus penelusuran adalah sebuah area glamping (glamour camping) yang ditanami pohon durian dan alpukat seluas kurang lebih 1,5 hektare di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan tersebut. “Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, aset glamping tersebut diduga kuat dimiliki oleh Yayat Sudrajat (YS), seorang saksi dalam kasus ini. Namun, kepemilikan aset tersebut dilaporkan telah dialihkan atau di atasnamakan istri Yayat, yang diidentifikasi sebagai Rista (RST). “Aset tersebut diduga milik saudara YYS yang diatasnamakan saudari RST,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah milik Yayat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait perkara korupsi yang melibatkan Ade Kuswara. Rumah yang digeledah merupakan salah satu dari belasan aset yang diduga dimiliki Yayat dan terkait dengan kasus suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara.
Budi mengungkapkan bahwa terungkap dalam persidangan adanya dugaan penerimaan uang oleh pihak terkait dalam jumlah puluhan miliar rupiah. “Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya,” terang Budi.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan kasus lebih lanjut. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. “Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” tegasnya.
Dalam kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.
Ade Kuswara dan ayahnya telah menjalani sidang putusan. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara, sementara HM Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Ade Kuswara juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila tidak mampu membayar, hukuman kurungan penjara akan ditambah selama 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun.