Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dalam foto yang beredar, tumpukan uang tunai dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp 5.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000, terlihat di atas sebuah meja. Petugas KPK tampak sedang menghitung uang tersebut menggunakan mesin penghitung.
Selain uang tunai, KPK juga menyita perhiasan berupa emas yang diduga dibeli menggunakan sebagian uang hasil dari para pemohon layanan tanah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perhiasan emas tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh oknum terkait. “Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Budi.
Penyidik KPK masih mendalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut. Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim sendiri berlangsung selama 11 jam pada Kamis (24/9). Selain uang dan emas, penyidik juga menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Kasus ini juga mengungkap dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi Prasetyo menambahkan bahwa penerimaan-penerimaan lain, baik dari internal terkait rotasi, promosi, mutasi jabatan, maupun layanan pertanahan lainnya, diduga juga dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.