Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (24/9) selama 11 jam tersebut, penyidik KPK mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah serta beberapa perhiasan yang diduga terbuat dari emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perhiasan emas yang disita tersebut diduga dibeli menggunakan sebagian dari uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan. “Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” jelasnya.
Estimasi awal nilai perhiasan emas itu mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik KPK masih mendalami maksud dan tujuan para oknum mengkonversi uang tersebut ke dalam bentuk perhiasan. Selain uang dan emas, penyidik juga menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Seluruh temuan tersebut kini tengah dalam proses analisis.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, serta pengusutan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa penerimaan ilegal ini tidak hanya terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, tetapi juga layanan pertanahan lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF). KPK telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.