Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tri Budi Ambarsari (TBA), seorang wanita yang sempat diamankan bersama Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, terkait operasi tangkap tangan (OTT). Pemanggilan kali ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Tri Budi Ambarsari akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Tri Budi, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Setyo Widodo (SW) dan Larisa Purnama (LAP), untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.
Materi spesifik yang akan digali dari para saksi belum diungkapkan oleh Budi. Namun, diketahui bahwa KPK telah menyita satu unit mobil listrik yang diduga terkait dengan perkara pemerasan yang melibatkan Anom Widiyantoro. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah menggali informasi mengenai hubungan antara Tri Budi Ambarsari dengan Anom Widiyantoro, serta dugaan aliran dana dari Bupati Pemalang kepada saksi tersebut.
“Didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan,” ujar Budi pada Kamis (17/9). Ia menambahkan, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan yang diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada Tri Budi Ambarsari.
Pemeriksaan terhadap Tri Budi Ambarsari sebelumnya telah dilakukan pada Senin (7/9). Pada saat itu, ia diperiksa bersama Irfandy Ajidharma, yang merupakan anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024, serta pihak swasta lainnya bernama Rizky Slamet Apriadi.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dari uang tersebut diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik diketahui mengklaim dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.