Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, putri dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 20,7 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Feby Paramita akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Ia belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada saksi. Namun, nama Feby Paramita sebelumnya telah muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat ayahnya.
Dalam kasus ini, Muhammad Haniv diduga menerima uang senilai Rp 700 juta dari pihak wajib pajak. Uang tersebut kemudian disebut digunakan untuk membiayai usaha di bidang fashion milik anaknya, Feby. Plt Direktur Penyidikan KPK, Acmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut bermula dari email yang dikirim Haniv kepada bawahannya pada tahun 2016. Email tersebut berisi permintaan untuk mencarikan sponsor bagi peragaan busana anaknya.
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang berstatus sebagai wajib pajak. Pihak perusahaan yang menerima permintaan tersebut kemudian merespons dengan mengirimkan dana langsung ke rekening Feby Paramita. Total uang yang berhasil diterima mencapai Rp 700 juta, terdiri dari sekitar Rp 400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp 300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa Haniv juga diduga menerima berbagai pemberian lain dari beberapa perusahaan terkait dengan jabatannya sebagai pejabat pajak. Pemberian-pemberian tersebut diterima Haniv dalam kurun waktu 2013 hingga 2023. Jika ditotal, penerimaan gratifikasi oleh Haniv dari berbagai perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 20,7 miliar.