KPK Dalami Dugaan Bupati Bekasi Nonaktif Sembunyikan Aset Melalui Yayat Sudrajat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penempatan aset oleh Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara melalui pihak lain. Kali ini, penyidik memanggil istri dari seorang saksi bernama Yayat Sudrajat (YYS). YYS diduga dimanfaatkan oleh Ade Kuswara untuk menempatkan aset-asetnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil adalah istri dari YYS. “Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah. Yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah milik Yayat Sudrajat yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Budi menegaskan bahwa penyidik masih terus berupaya menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus Ade Kuswara.

“Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga sedang mendalami peran Yayat Sudrajat dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara. Penelusuran ini dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa.

“Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengkondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS, ya. Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek. Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Rumah tersebut diketahui milik Yayat Sudrajat, yang juga telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (10/9).

Ade Kuswara sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, pencabutan hak politik selama 10 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar.

Tinggalkan komentar