Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengajukan nama Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pengajuan ini dilakukan untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kepastian ini setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 pada Kamis (1/10/2026) pagi. Menindaklanjuti perintah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Komisi III telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta menyetujui penetapan Komjen Suyudi secara aklamasi.
Sosok Komjen Pol. Suyudi Ario Seto kini menjadi sorotan publik. Berbekal jam terbang panjang di lini reserse dan kepemimpinan di institusi penegak hukum nasional, profil lengkap serta rekam jejak calon pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara ini menarik untuk diketahui.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto lahir di Pandeglang, Banten, pada 14 Juli 1973. Ia merupakan perwira tinggi kepolisian lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994. Demi menunjang karier kepolisiannya, Suyudi konsisten menempuh pendidikan kedinasan berjenjang. Ia menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2003, kemudian melanjutkan jenjang kepemimpinan tingkat tinggi di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada tahun 2018.
Rekam Jejak Operasional: Spesialis Reserse dan Kriminal
Sebagian besar perjalanan karier Suyudi di Korps Bhayangkara dihabiskan pada fungsi reserse dan kriminal (reskrim). Ia dikenal memiliki pengalaman lapangan yang matang dalam menangani berbagai penindakan kejahatan konvensional hingga transnasional. Sejumlah posisi strategis di lini reserse yang pernah diemban Suyudi antara lain di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Di Polda Metro Jaya, ia pernah menjabat sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, memimpin unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Di Bareskrim Polri, ia dipercaya menduduki posisi sebagai Kanit Resmob Bareskrim Polri.
Kepemimpinan Wilayah dan Puncak Karier di BNN
Selain berpengalaman di lini penindakan hukum, Suyudi memiliki rekam jejak kepemimpinan wilayah yang berjenjang, mulai dari tingkat komando rayon, resor, hingga polda. Ia pernah memimpin sebagai Kapolsek Metro Pasar Minggu dan Kapolsek Metro Tanah Abang. Selanjutnya, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Kariernya kian menanjak saat ditunjuk menjadi Wakapolda Metro Jaya pada tahun 2023. Setahun kemudian, pada 2024, ia dipromosikan menjadi Kapolda Banten. Puncak kariernya di lembaga non-kementerian terjadi pada 25 Agustus 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118 TPA Tahun 2025. Selama memimpin BNN, ia aktif menggalakkan pemusnahan ladang ganja di berbagai daerah serta mendorong pendekatan rehabilitasi berbasis pemulihan kesehatan bagi pengguna narkotika.
DPR Pastikan Pengusulan Sesuai Prosedur
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penunjukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri telah melalui prosedur dan mekanisme yang sah. Komisi III DPR RI menyetujui penetapan calon Kapolri baru tersebut secara bulat tanpa ada hambatan.
Puan juga menepis spekulasi liar terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan memastikan bahwa proses pergantian pucuk pimpinan kepolisian ini dilakukan secara terhormat. Menjawab pertanyaan media terkait isu potensi masuknya Jenderal Listyo Sigit ke dalam kabinet pemerintahan pasca-pencopotan jabatan Kapolri, Puan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. “Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur secara konstitusional dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pengusulan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru mencerminkan kebutuhan Polri akan figur pimpinan yang memiliki kombinasi lengkap antara keahlian teknis penegakan hukum (reserse), kepemimpinan kewilayahan, serta pengalaman memimpin lembaga non-kementerian di tingkat nasional (BNN). Penunjukan alumni Akpol 1994 ini diharapkan mampu menjawab tantangan stabilitas keamanan nasional, penegakan hukum yang profesional, serta percepatan reformasi birokrasi di tubuh Polri ke depan.