JAKARTA – Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan komitmennya untuk mengubah pola penanganan laporan masyarakat yang selama ini kerap terbentur fenomena ‘no viral no justice’. Jika dipercaya menjabat sebagai Kapolri, Suyudi bertekad memastikan setiap laporan yang masuk mendapatkan respons dan informasi perkembangan yang memadai.
Pernyataan ini disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Ia menggarisbawahi pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepolisian, mulai dari respons cepat terhadap laporan, kepastian hukum, hingga integritas dalam penggunaan kewenangan.
Dalam paparannya, Suyudi mengidentifikasi sembilan isu utama yang memerlukan perbaikan mendesak. Isu-isu tersebut mencakup kecepatan respons laporan, kesetaraan di mata hukum, pemberantasan pungutan liar dan praktik transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan penggunaan kekuatan, penanganan fenomena ‘no viral no justice’, peningkatan kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, transparansi penanganan perkara, serta perbaikan kultur pelayanan.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” ujar Suyudi, menekankan bahwa korban tidak boleh merasa diabaikan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus senantiasa didengar dan dihormati. Penjelasan yang konsisten mengenai laporan mereka adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh aparat kepolisian. Suyudi menegaskan, “Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.”
Suyudi mengusulkan perubahan paradigma penanganan laporan. “Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” tegasnya, menggambarkan alur kerja ideal yang berorientasi pada kepastian dan profesionalisme.
Lebih lanjut, Komjen Suyudi menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian. Ia menyatakan bahwa konsep ‘Polri bersama Masyarakat’ bukan sekadar slogan kosong. “Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” tuturnya.
Menyikapi transisi kepemimpinan, Suyudi menekankan bahwa pergantian Kapolri seharusnya tidak diartikan sebagai memulai segalanya dari awal. Ia berjanji akan melanjutkan kebijakan, sistem, dan program yang terbukti baik dan bermanfaat bagi masyarakat dari kepemimpinan sebelumnya. “Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya,” ungkapnya.
“Seluruh kebijakan, sistem, dan program terdahulu yang terbukti baik dan bermanfaat bagi masyarakat akan saya lanjutkan. Diperkuat dan diinstitusionalisasikan. Yang belum optimal akan saya sempurnakan, yang tumpang tindih akan saya sederhanakan, dan yang menyimpang dari hukum, etika, serta kepentingan masyarakat akan saya koreksi dengan tegas,” pungkasnya, menunjukkan komitmennya untuk perbaikan berkelanjutan dalam institusi Polri.