Komjen Dedi Prasetyo Pimpin Badan Reforma Agraria Baru, Fokus Susun Struktur Pejabat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Setelah dilantik, langkah pertama yang akan diambil Dedi adalah mematangkan pembentukan struktur pejabat yang akan mengisi posisi di BRAN.

“Ini badan baru, ya, sebagaimana Undang-Undang Agraria disahkan,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). Ia menambahkan bahwa BRAN belum dapat beroperasi penuh dalam waktu dekat karena memerlukan koordinasi dengan Mensesneg dan Menpan-RB untuk menyusun struktur organisasinya.

Dedi menjelaskan bahwa proses awal akan melibatkan asesmen untuk menentukan pejabat-pejabat yang akan membantunya. “Badan ini tentunya saya belum bisa langsung operasional. Saya harus komunikasi dengan Mensesneg, komunikasi dengan Kemenpan-RB, untuk melakukan asesmen, siapa-siapa pejabat-pejabat yang nanti di bawah saya, ya, akan mengawaki badan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi memaparkan bahwa struktur BRAN akan meliputi dirinya sebagai Kepala Badan, dibantu oleh dua wakil kepala badan, satu sekretaris utama, dan empat deputi. “Karena saya Kepala Badan, kemudian saya memiliki dua wakil, kemudian ada sekretaris utama, dan saya mempunyai empat deputi,” jelasnya.

Setelah tahapan asesmen dan pengisian jabatan selesai, BRAN akan mulai menyusun langkah strategis operasional sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat. “Nah, ini yang akan diasesmen dulu. Kalau ini sudah diasesmen, baru kita akan menata dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan kami lakukan sampai dengan akhir tahun 2026, dan juga persiapan untuk kita buat rencana kerja sesuai dengan arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2027,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah resmi melantik Dedi sebagai Kepala BRAN. Posisi Wakapolri yang ditinggalkan Dedi kini diisi oleh Komjen Wahyu Hadiningrat.

Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) ini terjadi setelah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang. Lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden RI dan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian sengketa agraria secara nasional, termasuk memediasi konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi.

Tugas dan kewenangan BRAN akan diselaraskan dan dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembagian tugas ini akan menentukan lingkup direktorat yang perlu dilebur ke dalam badan baru, dengan catatan tidak seluruh fungsi mediasi konflik pertanahan akan dialihkan ke BRAN.

Tinggalkan komentar