CIBINONG – Sejumlah bangunan berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, telah dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan menyusul adanya pengecekan oleh Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pantauan di lokasi pada Rabu (30/9/2026) sore, terlihat beberapa unit bangunan telah rata dengan tanah. Sebuah alat berat dikerahkan untuk merobohkan struktur yang masih berdiri. Petugas lapas terlihat mengangkut berbagai barang dari dalam rumah, termasuk televisi, kasur, alat olahraga, dan kompor, yang kemudian dikumpulkan di satu titik.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mendesak agar klaster mewah tersebut dibongkar pada hari yang sama. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa tidak boleh ada perbedaan fasilitas di antara narapidana.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat dalam konferensi pers di lokasi.
Sugiat menjelaskan bahwa terdapat 10 bangunan yang teridentifikasi menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. “Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” jelasnya.
Keberadaan klaster mewah ini pertama kali terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenkumham), Komjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ia menambahkan bahwa bangunan tersebut didirikan secara swadaya.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan. Rudi menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong dan menegaskan bahwa sanksi berat akan diterapkan bagi pelanggaran tersebut.
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tutur dia.