JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp resmi 0887-7171-171. Saluran ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai aduan terkait pelaksanaan di Sekolah Rakyat, sebagai wujud komitmen keterbukaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa sistem ini terbuka untuk siswa, guru, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat. “Jadi kita akan buka pengaduan supaya kita enggak salah, bapak-ibu sekalian, ini era keterbukaan. Maka, lapor lewat WhatsApp sudah kita siapkan salurannya,” ujar Gus Ipul saat memimpin Rapat Koordinasi Sekolah Rakyat bersama jajaran Kemensos, seluruh Kepala Sekolah Rakyat, dan Kepala Sentra secara hybrid di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Gus Ipul menekankan bahwa setiap aduan yang masuk akan dianggap sebagai alarm dini dan bukan sebagai ancaman. Pihaknya telah menyediakan saluran khusus untuk menampung laporan mengenai dugaan perundungan (bullying), kekerasan, hingga masalah lainnya. “Aduan ini penting sebagai alarm dini. Bukan ancaman, tapi alarm. Dan setiap pengaduan harus kita respons, kita konfirmasi, kita validasi, kita verifikasi. Setiap laporan, setiap aduan adalah alarm. Jangan abaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Sosial memastikan bahwa kerahasiaan identitas dan data pelapor akan dijaga sepenuhnya. Informasi aduan hanya akan dapat diakses oleh tim Satgas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Sosial. “Kerahasiaan pelapor mutlak. Data hanya dapat diakses Satgas SR, Mensos, dan Wamensos. Jadi kanal resmi pelaporan, kerahasiaan pelapor itu akan dijaga,” jelasnya.
Proses pengaduan dimulai dengan masyarakat mengirimkan laporan melalui WhatsApp ke nomor 0887-7171-171, disertai bukti berupa teks, foto, atau video. Sistem kemudian akan memilah laporan sesuai kategori Sekolah Rakyat (SR), memungkinkan pengguna terhubung langsung ke operator dengan menekan tombol ‘Hubungi Petugas’.
Petugas call center akan menginput data aduan ke dalam sistem SETARA, dengan kategori yang beragam seperti perundungan, kekerasan, korupsi, pelecehan, dan penyalahgunaan wewenang. Setiap aduan yang masuk akan mendapatkan nomor tiket ID untuk proses tindak lanjut.
Akses terhadap data aduan dibatasi dengan autentikasi berlapis dan enkripsi data untuk menjaga kerahasiaan dari pihak eksternal. Hanya Satgas SR, Mensos, dan Wamensos yang memiliki hak akses.
Selanjutnya, Satgas SR akan melakukan tindak lanjut atas aduan yang diterima, meliputi verifikasi ke sekolah, wawancara dengan guru dan siswa, serta pengumpulan dokumentasi dan bukti lapangan. Tahap terakhir adalah pelaporan hasil tindak lanjut yang akan dikirimkan.
Gus Ipul menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah Rakyat dan Kepala Sentra untuk aktif menyosialisasikan sistem pelaporan ini kepada seluruh jajaran, termasuk siswa, guru, wali asuh, wali asrama, dan tenaga kependidikan lainnya. “Mohon ini Kepala Sekolah dan Kepala Sentra untuk membantu sosialisasi ke seluruh jajaran,” pesannya.