Kemenhub Alokasikan Rp10,9 Triliun untuk Keselamatan Transportasi, Fokus Pengawasan Lapangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengoptimalkan alokasi anggaran keselamatan transportasi sebesar Rp10,90 triliun pada tahun 2027. Fokus utama anggaran ini adalah untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai, termasuk pemeriksaan kelaikan secara langsung.

Djoko Setijowarno, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menekankan pentingnya penyesuaian pembangunan infrastruktur transportasi dengan fasilitas keselamatan. Ia menyoroti bahwa pemeriksaan kelaikan, baik untuk kendaraan, kapal, maupun moda transportasi lainnya, harus dilakukan secara berkala oleh petugas di lapangan, bukan hanya mengandalkan dokumen di atas kertas. Hal ini membutuhkan optimalisasi fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

“Misalnya kelaikan transportasi, mau itu kendaraan, kapal dan transportasi lainnya membutuhkan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang harus dioptimalkan dengan ketersediaan anggaran. Jadi setiap saat jika ada kondisi atau faktor yang memungkinkan harus dilakukan pemeriksaan, maka petugas harus turun ke lapangan dan tidak mengandalkan dokumen,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan bahwa kampanye keselamatan transportasi di semua moda harus terus berjalan tanpa henti. Anggaran keselamatan dinilai vital tidak hanya untuk pengawasan SDM, tetapi juga untuk infrastruktur keselamatan seperti penyediaan jaket pelampung di transportasi laut atau helm berstandar SNI untuk angkutan roda dua. Ia menegaskan bahwa anggaran ini memang tidak sedikit.

Selain optimalisasi melalui SDM dan fasilitas, Djoko juga menekankan pentingnya merangkul berbagai pemangku kepentingan untuk terus mengaktifkan antisipasi keselamatan transportasi. Ia juga menyarankan penegasan sanksi bagi operator transportasi yang mengabaikan aspek keselamatan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp32,93 triliun. Persetujuan ini didasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan pada sepuluh kelompok kegiatan utama, dengan dukungan keselamatan menjadi prioritas terbesar senilai Rp10,90 triliun atau 33,10%. “Sebagai komitmen kami bahwa keselamatan menjadi prioritas utama bagi Kemenhub dalam penyelenggaraan transportasi nasional,” ujar Dudy.

Ia terus mengingatkan seluruh pegawai Kemenhub, terutama unit pelaksana tugas, untuk menjadikan sektor keselamatan sebagai prioritas dalam tugas keseharian. Usulan awal pagu kebutuhan Kemenhub adalah Rp55,16 triliun, namun setelah melalui berbagai penyesuaian, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp32,93 triliun.

Keselamatan Penerbangan Diperkuat

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub berupaya memperkuat pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan. Upaya ini mencakup percepatan pelaksanaan anggaran dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas tanpa kompromi di tengah tantangan operasional yang dinamis. Indonesia telah mencapai capaian Effective Implementation (EI) pengawasan keselamatan sebesar 85% berdasarkan audit ICAO USOAP, dan pengawasan keamanan mencapai 88,53% melalui audit ICAO USAP.

Penguatan keselamatan penerbangan dilakukan melalui penerapan sistem pengawasan tiga lapis (Three-Line Defense). Lapis pertama adalah Direktorat Teknis sebagai penetap standar, lapis kedua adalah Otoritas Bandar Udara (Otban) yang menjalankan fungsi regulator dan pengawasan lapangan, dan lapis ketiga adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sebagai operator yang memastikan penerapan Safety Management System (SMS).

“Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini,” jelas Lukman.

Ditjen Hubud juga memperkuat rencana kontingensi di seluruh sektor operasional penerbangan dengan mempertimbangkan pengalaman penanganan bencana alam. Langkah mitigasi meliputi penyiapan rute penerbangan alternatif, pemetaan fasilitas kritis, pengujian kesiapsiagaan Airport Emergency Plan (AEP), serta memastikan kelaikan armada pesawat pasca-bencana.

“Setiap unit harus memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat. Kontingensi tidak hanya disiapkan dalam dokumen, tetapi harus diuji secara berkala agar setiap personel memahami tugas, peran, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat,” tegas Lukman.

Ia menambahkan, kesiapsiagaan ini harus berjalan seiring dengan penguatan budaya keselamatan di lingkungan penerbangan, yang tercermin dari pemahaman, kepedulian, dan perubahan perilaku dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta pelayanan transportasi udara bagi masyarakat.

Tinggalkan komentar