Kemenagri Targetkan Pendataan 225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) tengah menggenjot pendataan terhadap lebih dari 225 ribu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang belum terintegrasi dalam sistem Prodeskel.

Data dari Ditjen Bina Pemdes menunjukkan bahwa dari total 238.666 lembaga Posyandu yang tercatat dalam sistem Prodeskel, baru 13.605 lembaga yang berhasil teregistrasi. Sementara itu, sebanyak 225.061 Posyandu lainnya masih belum terintegrasi.

Direktur Jenderal Bina Pemdes, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan pentingnya proses registrasi ini. “Registrasi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan Posyandu memiliki legalitas, memudahkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi berbasis data, sekaligus mendukung akses terhadap bantuan dan pendanaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujar La Ode Ahmad dalam keterangannya pada Sabtu (26/9/2026).

Ia mendorong agar percepatan registrasi, penataan, dan penguatan tata kelola Posyandu dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan. La Ode menegaskan bahwa penguatan transformasi Posyandu merupakan upaya krusial dalam meningkatkan pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Transformasi Posyandu ini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup penguatan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK). Lebih lanjut, cakupannya diperluas berdasarkan enam bidang Pelayanan Standar Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

“Transformasi Posyandu harus diperkuat secara kelembagaan, pelayanan, dan pembinaan. Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan,” katanya.

Untuk itu, penguatan Posyandu harus didukung dengan legalitas dan tertib administrasi melalui registrasi. Penguatan kelembagaan dan peran Posyandu di desa/kelurahan, serta penguatan peran Tim Pembina Posyandu secara berjenjang menjadi langkah penting lainnya.

“Yang penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, implementasi transformasi Posyandu harus adaptif dan mampu merespons persoalan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” pungkas La Ode.

Tinggalkan komentar