JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah menyegel sebuah unit kantor yang berlokasi di kawasan bisnis Jakarta Selatan. Penyegelan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah beserta beberapa tersangka lainnya. Diduga, unit kantor tersebut merupakan milik salah satu tersangka, yakni Don Ritto.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (29/9/2026), unit kantor yang disegel terletak di lantai 3 sebuah gedung di area tersebut. Di bagian depan pintu unit tersebut, terpasang stiker penyegelan berwarna merah bertuliskan, “Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.” Aktivitas di dalam perkantoran tersebut tampak terhenti, dengan lampu di bagian dalam yang terlihat mati.
Sementara itu, aktivitas di sekitar gedung tampak berjalan normal, dengan para pegawai yang berlalu lalang. Upaya konfirmasi mengenai penyegelan ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, serta tim penyidik yang menangani perkara tersebut, belum mendapatkan tanggapan.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang merupakan tindak pidana asal, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini diketahui berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang sebelumnya pernah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, disangkakan melanggar pasal-pasal terkait TPPU dalam pusaran perkara yang sama. Penyidik Kejagung dilaporkan telah melaksanakan sejumlah tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus ini.