Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Samarinda, Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban

Samarinda – Seorang pasien cuci darah rutin di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Ediyanto Wong (63), diduga menjadi korban malpraktik setelah kawat penuntun (guidewire) tertinggal di jantungnya pasca tindakan medis yang dilakukan oleh dr MF.

Peristiwa ini bermula pada 18 Februari 2026 ketika Ediyanto mengeluhkan nyeri dada dan ulu hati saat menjalani cuci darah rutin. Keesokan harinya, 19 Februari 2026, dr MF melakukan tindakan medis berupa pemasangan ring di Cath Lab RSUD AWS.

Keluarga Ediyanto menyebutkan bahwa prosedur tersebut dilakukan tanpa penjelasan awal mengenai risiko dan prosedur atau yang dikenal sebagai informed consent. Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, membeberkan bahwa istri Ediyanto, Yetlie, diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan. “Ibu Yetlie selaku istri Bapak Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan. Namun, menurut keluarga, tidak ada penjelasan dari pihak RSUD AWS maupun dr MF sebelum tindakan dilakukan. Karena dalam kondisi panik akibat serangan jantung yang dialami suaminya, formulir tersebut kemudian ditandatangani,” kata Andy.

Kondisi Ediyanto yang terus memburuk membuat keluarga memutuskan untuk membawanya berobat ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura pada 21 Februari 2026. Hasil pemeriksaan kateterisasi yang dilakukan pada 22 Februari 2026 menemukan dua kawat sepanjang sekitar 2 sentimeter putus dan tertanam di nadi utama serta otot jantung korban.

“Jadi kita bisa membayangkan ada kawat yang tertinggal dan dua, bukan satu saja, dua kawat tertinggal di dalam otot jantungnya”, ujar kuasa hukum lainnya, Jafri Musa.

Pascaoperasi bypass di Singapura, kondisi kesehatan Ediyanto dilaporkan masih fluktuatif dan tekanan darahnya kerap menurun. Anak Ediyanto, Dessy Wongso, mengatakan pihak keluarga terus berjaga menemani ayahnya. “Bapak masih recovery terus. Kapan pun drop, kita juga standby untuk menemani beliau,” ungkapnya.

Keluarga berharap adanya pertanggungjawaban profesi dari dokter yang bersangkutan maupun pihak rumah sakit. Dessy juga berharap adanya itikad baik dari dokter dan rumah sakit untuk menuntaskan masalah ini. “Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua. Tapi itikad baik itu yang kita harapkan. Sebagai tenaga medis seharusnya ada sumpah yang sudah diberikan. Yang kita harapkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” jelasnya.

Pengaduan resmi telah diajukan keluarga pada 13 April 2026 dan ditindaklanjuti dengan 14 kali proses mediasi hingga 14 Agustus 2026. Andy Akbar menyampaikan bahwa dokter yang bersangkutan telah memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. “Pada mediasi kedua tanggal 5 Mei 2026, dr MF mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga, baik sebelum maupun sesudah tindakan,” ungkap Andy.

Proses mediasi sempat membuahkan kesepakatan pada Mei 2026, di mana dr MF menyanggupi pemberian uang kompensasi senilai Rp 5 miliar dengan tenggat waktu Juli 2026. Jafri Musa mengungkapkan bahwa kesepakatan ini belum juga direalisasikan. “Kesepakatan ini menyebutkan bahwa dia mengakui kesalahannya dan kemudian memberikan kompensasi senilai uang sebesar Rp 5 miliar. Dan tidak dilakukan sama sekali sampai hari ini,” katanya.

Tinggalkan komentar