KAI Berikan Pendampingan Hukum untuk Masinis Tersangka Tabrakan Kereta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada masinis berinisial AN (37) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tabrakan antara Kereta Api Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawainya yang sedang menjalani proses hukum.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mendampingi karyawan yang tersangkut masalah hukum. “Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Anne dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026).

Anne menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan tidak mengurangi rasa hormat KAI terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Bentuk pendampingan mencakup bantuan hukum serta dukungan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan masinis AN mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai di setiap tahapan proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tegas Anne.

KAI Hormati Proses Hukum dan Investigasi

KAI menyatakan sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan terkait insiden kecelakaan yang terjadi pada April lalu, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga memberikan dukungan penuh terhadap investigasi keselamatan dan hukum yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Polda Metro Jaya.

Anne menambahkan bahwa KAI akan terus bersikap kooperatif untuk memastikan setiap proses berjalan secara profesional dan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. “KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT untuk Peningkatan Keselamatan

Selain itu, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator, terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang telah disampaikan oleh KNKT. Langkah ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ungkap Anne.

Masinis KA Anggrek Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, menyatakan bahwa tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian. “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan komentar