Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial ES telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menunjuk orang lain sebagai figur palsu pemilik lahan yang hendak dijual.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa tersangka ES mengumpulkan orang-orang yang dapat diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah yang diperjualbelikan adalah milik mereka. “(Modusnya) dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” ujar Anggi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Anggi, para korban telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi dalam proses jual beli tanah tersebut. Namun, praktik penipuan ini akhirnya terbongkar, yang berujung pada penetapan kades ES, staf desa, dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
“Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan (oleh ES). Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” ungkap Anggi.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus ini dilaporkan pada tahun 2025. Selain kades, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya. “Sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pelaporan dan dilakukan penyelidikan. Penyelidikan mulai dari 2025 sampai dengan sekarang kita sudah menetapkan keempatnya itu sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa berinisial ES bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak penipuan dalam kasus jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. ES bersama rekan-rekannya yang berinisial MS, II, dan I kini tengah menjalani penahanan di Mapolres Bogor.
“Dari 4 tersangka tersebut, salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Untuk subjek hukum yang melaporkan ini adalah korporasi. Pelapornya adalah pembeli,” jelas Anggi.