Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung secara profesional dan humanis. Ia merasa nyaman selama memberikan keterangan kepada penyidik. “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik, dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (29/9/2026).
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga sore, Budi Prasetyo mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan. Namun, ia menegaskan bahwa situasi yang kondusif membuat pemeriksaan berjalan lancar tanpa terasa lama. “Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi, kondisinya sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” jelasnya.
Mengenai materi spesifik yang ditanyakan, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk memberikan informasi lebih lanjut. Ia sendiri telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga petang hari. “Tentunya semuanya sudah dikonfirmasi juga oleh penyidik, dan bahkan dari apa yang sudah dilakukan di tahap penyidikan semuanya juga menjadi alat bukti di persidangan, dan semuanya menjadi fakta di persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Budi Prasetyo yang menyebut Faizal Assegaf ‘menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK’ terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses administrasi penyidikan. “Ini sudah kami terima dari SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan),” kata Budi Hermanto pada Kamis (16/4).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi sekitar 8 April. Pernyataan yang dipermasalahkan adalah mengenai dirinya yang disebut telah menerima barang atau fasilitas dalam kasus yang sedang diusut oleh KPK. “Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas,” kata Budi.
Selanjutnya, pihak kepolisian berencana memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.