Jaksa KPK Ungkap Tumpukan Dolar dan Rupiah Sitaan dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan foto barang bukti berupa tumpukan uang dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Uang sitaan ini diduga terkait dengan pemberian fee percepatan pemberangkatan haji.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026) ini menghadirkan sejumlah terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam keterangannya, jaksa menyebutkan bukti yang ditampilkan terdiri dari uang pecahan USD 100 senilai total USD 4.000 atau sekitar Rp 72,2 juta, serta tanda bukti pengiriman uang senilai Rp 17.500.000. Bukti-bukti ini diperlihatkan kepada saksi Muhammad Ivan Soerjanata, yang merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Jaksa kemudian menampilkan kembali bukti tumpukan uang dengan rincian 9.599 lembar pecahan USD 100 atau senilai USD 959.900 (sekitar Rp 17,3 miliar), uang tunai Rp 50 juta, dan 401 lembar uang USD 100 atau senilai USD 40.100 (sekitar Rp 723 juta). Bukti tambahan ini ditunjukkan kepada saksi bernama Zainal Abidin.

Menanggapi pertanyaan jaksa KPK, Greafik Loserte, mengenai keterkaitan uang tersebut, saksi Zainal Abidin membenarkan adanya hubungan. “Ada,” jawab Zainal.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Kerugian ini timbul akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini bahwa perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini bernilai sekitar Rp 4.833.786.000.

Lebih lanjut, jaksa juga meyakini bahwa perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan dalam kasus ini. Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya diberangkatkan haji namun gagal, sementara jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Tinggalkan komentar