Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Total uang yang disita dan ditunjukkan dalam persidangan mencapai USD 110 ribu, setara dengan sekitar Rp 1,9 miliar.
Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam persidangan, jaksa awalnya menampilkan foto uang dolar AS senilai USD 35 ribu, yang kemudian disusul dengan bukti foto uang senilai USD 75 ribu. Uang tersebut disita dari Ahmad Taufiq, yang diidentifikasi sebagai Direktur PT Anugerah Citra Mulia. Ahmad Taufiq turut dihadirkan sebagai saksi dan membenarkan adanya penyitaan uang tersebut.
Selain itu, jaksa juga memperlihatkan bukti setoran uang senilai Rp 500 juta yang dilakukan dalam dua kali pengiriman ke rekening penampungan KPK. Setoran ini berasal dari Budi Darmawan, Ketua Asosiasi Himpuh sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour. Budi Darmawan telah membenarkan penyetoran uang tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.