INPS Raih Pinjaman Rp 6 Miliar untuk Akuisisi Perusahaan Otomotif

JAKARTA – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) telah menerima fasilitas pinjaman senilai Rp 6 miliar dari Charli Handaka. Fasilitas pinjaman ini diberikan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 30 September 2026 dengan jangka waktu satu tahun.

Direktur Utama INPS, Muhammad Reagy Sukmana, menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk keperluan pengambilalihan atau akuisisi saham PT Tri Satria Indah Motor. Muhammad menyatakan keyakinannya bahwa perolehan fasilitas pinjaman ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Sebelumnya, INPS telah mengumumkan rencana diversifikasi usaha melalui akuisisi perusahaan di sektor otomotif yang telah mendapatkan proyek. Perusahaan yang akan diakuisisi ini bergerak di bidang pengadaan kendaraan bermotor roda tiga. Proyek tersebut diperoleh dari salah satu entitas anak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Maret 2026.

Manajemen INPS mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek belum dimulai karena perusahaan target mengalami keterbatasan dana operasional. Nilai proyek ini diperkirakan mencapai Rp 1,25 triliun. Biaya utama proyek meliputi pengadaan unit dan komponen kendaraan, perakitan, logistik, serta pendanaan modal kerja.

Manfaat dari proyek ini adalah pendapatan yang telah diperoleh perusahaan target dengan estimasi margin keuntungan sekitar 7% hingga 8%. Karena proyek tersebut sudah didapatkan dan pemberi kerja merupakan bagian dari grup Danantara, risiko pemasaran dan pembayaran dinilai relatif rendah. Risiko utama yang dihadapi adalah terkait pendanaan modal kerja dan ketepatan pelaksanaan.

Dengan dilaksanakannya akuisisi, perusahaan target akan menjadi entitas anak yang dikendalikan oleh INPS. Hal ini memungkinkan pendapatan dan keuntungan dari proyek tersebut untuk terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan perseroan, sesuai dengan porsi kepemilikan sebesar 90%. Akuisisi ini dilakukan secara paralel dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang bertujuan memperbaiki posisi keuangan perseroan.

Manajemen INPS menegaskan bahwa akuisisi perusahaan target bukan merupakan transaksi material dan didanai melalui pinjaman pihak ketiga. Dana ini tidak berasal dari PMTHMETD dan diperlukan agar INPS dapat menjadi pemegang saham perusahaan target sebelum proyek dimulai. Oleh karena itu, kedua langkah tersebut tidak saling menggantikan; PMTHMETD untuk perbaikan keuangan, sementara akuisisi untuk sumber pendapatan baru. Akuisisi perusahaan target tidak menambah beban utang perseroan secara signifikan.

Tinggalkan komentar