Indonesia Jawab Tuduhan Pelanggaran HAM di Papua di Sidang PBB

JAKARTA – Indonesia memberikan tanggapan tegas atas tudingan yang dilontarkan perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai situasi di Papua dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-81 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menekankan bahwa serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk aspirasi damai dan menegaskan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warganya.

Dalam sesi hak jawab di Debat Umum SMU ke-81 PBB, Kemlu RI menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditanggapi secara serius oleh lembaga nasional dan mekanisme hukum yang ada, termasuk Komnas HAM. Indonesia mengingatkan pentingnya pembahasan mengenai Papua yang mencerminkan keadaan secara utuh, di mana warga sipil, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintah juga menjadi korban kekerasan dari kelompok bersenjata.

Insiden kekerasan terus terjadi di Papua. Dalam beberapa pekan terakhir, tiga aparatur sipil negara dilaporkan tewas setelah mendistribusikan bantuan ternak kepada masyarakat. Selain itu, seorang pengemudi yang mengangkut kebutuhan pokok juga menjadi korban, dan sembilan perempuan serta anak-anak diculik di wilayah Mimika.

Delegasi Indonesia menegaskan dalam hak jawabnya bahwa pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi warga sipil. Serangan terhadap warga sipil dinilai bukan merupakan cara penyampaian aspirasi yang damai. “Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” ujar delegasi Indonesia.

Indonesia menolak keras tudingan sepihak yang mengaitkan tantangan keamanan dan pembangunan di Papua dengan kebijakan yang secara sistematis melanggar hak asasi manusia. Mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Sesi Debat Umum SMU ke-81 PBB pada 25 September 2026, Indonesia kembali menegaskan persatuan bangsa, “From Aceh to Papua, from Miangas to Rote, Indonesia is one people. Indonesia is one nation.”

Lebih lanjut, Kemlu juga menjelaskan bahwa pengaturan kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia harus disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi, sesuai dengan praktik yang berlaku bagi seluruh negara anggota, dan tidak diatur oleh negara lain atau organisasi regional lainnya. Kemlu menegaskan komitmen pemerintah untuk terus terlibat secara konstruktif melalui mekanisme yang relevan, serta mendorong dialog dan kerja sama yang didasari oleh penghormatan terhadap fakta dan keselamatan seluruh warga sipil.

Tudingan dari Kepulauan Solomon dan Vanuatu

Sebelumnya, delegasi dari Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu, dan Tonga telah menyuarakan keprihatinan mereka terkait provinsi-provinsi di bagian barat Pulau Papua. Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Manasseh Sogavare, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia di provinsi-provinsi tersebut berkaitan erat dengan upaya penentuan nasib sendiri (self-determination).

“Pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan upaya penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat adalah dua sisi dari mata uang yang sama,” ujar Sogavare. Ia menambahkan bahwa banyak laporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat menyoroti kaitan erat antara hak penentuan nasib sendiri dengan pelanggaran hak asasi manusia langsung oleh Indonesia, serta upaya Indonesia untuk membungkam segala bentuk oposisi.

Tinggalkan komentar