HNW Dorong Sanksi Konkret untuk Israel Pasca Walkout Delegasi RI di PBB

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah delegasi Indonesia yang melakukan aksi walkout dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Aksi penolakan ini dilakukan bersama delegasi dari 77 negara anggota PBB saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidatonya.

HNW berharap sanksi moral yang ditunjukkan melalui aksi tersebut dapat dikuatkan dengan tindakan yang lebih konkret untuk menghentikan kejahatan Israel dan mewujudkan perdamaian dunia.

“Walkout itu memang menandakan keberpihakan kebanyakan negara anggota PBB terhadap rakyat Jalur Gaza, Palestina, serta bentuk aksi menolak kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel. Karenanya, seharusnya aksi ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga ada aksi yang lebih konkret lagi,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Ia menambahkan bahwa aksi walkout serupa telah hampir setiap tahun dilakukan, namun tanpa tindak lanjut yang memadai. Akibatnya, Israel tidak jera, bahkan kejahatannya semakin brutal dengan korban yang terus bertambah.

HNW menjelaskan bahwa sanksi moral ini sebenarnya sudah terjadi pada sidang Majelis Umum PBB di tahun-tahun sebelumnya. Namun, Israel tidak menghentikan kejahatan dan terornya terhadap rakyat Gaza. Kejahatan Israel bahkan semakin meluas ke Tepi Barat, Kompleks Masjid Al-Aqsa, hingga negara lain seperti Lebanon dan Suriah.

Lebih lanjut, HNW menyoroti pernyataan PM Israel Benjamin Netanyahu yang menyebut para delegasi yang melakukan walkout sebagai ‘pengecut’. Menurut HNW, hal ini menjadi bukti bahwa sanksi moral semata tidak lagi cukup untuk menghentikan tindakan Israel.

“Ini adalah bukti bahwa sanksi moral seperti walkout ini, walaupun tetap perlu diapresiasi, tidak cukup. Sanksi moral hanya bermakna bagi orang yang memiliki moral. Oleh karenanya, sanksi moral itu perlu dikonkretkan dengan tindak lanjut sanksi diplomatik, ekonomi, dan politik agar benar-benar bisa menghentikan teror dan kejahatan Israel, serta dapat menghentikan penjajahannya atas Palestina,” tegasnya.

HNW berpendapat agar aksi walkout tersebut lebih bermakna, Indonesia perlu menginisiasi kebersamaan dengan 77 negara yang melakukan aksi serupa dan 157 negara yang telah mengakui kemerdekaan Palestina. Langkah ini dapat ditunjukkan melalui aksi boikot ekonomi terhadap Israel di segala bidang demi menyelamatkan hukum internasional dan peradaban global.

“Salah satunya tentu dengan segera mengesahkan dan memberlakukan RUU Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel yang telah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang di DPR RI. Bila ini bisa segera dibahas dan disahkan bersama dengan pemerintah, maka akan bisa mendorong negara-negara lain untuk melakukan aksi serupa. Ini juga sesuai dengan Dasasila Bandung yang dahulu diinisiasi oleh Presiden Soekarno. Dan berharap RUU ini juga bisa menjadi legacy Presiden Prabowo bukan hanya terhadap Palestina, tetapi terhadap dunia internasional umumnya,” tambahnya.

HNW menilai langkah ini sejalan dengan sikap Pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono pada Sidang Majelis Umum PBB.

“Sikap Indonesia sangat jelas dan telah ditegaskan kembali, untuk terus mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan diakhirinya penjajahan oleh Israel. Dan ini bukan hanya persoalan satu kawasan, melainkan tes yang nyata bagi kita semua bahwa prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan diakhirinya penjajahan bisa benar-benar ditegakkan secara konsisten,” ujar HNW.

Selain itu, HNW mengatakan pembahasan RUU Boikot dapat menjadi momentum untuk mengkritisi dan membatalkan hubungan dagang Indonesia-Israel yang masih berlangsung hingga saat ini, meskipun kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Dengan adanya 77 negara yang walkout, serta dukungan sekitar 157 negara anggota PBB terhadap Palestina sebelumnya, maka langkah serius menginisiasi aliansi internasional untuk selamatkan perdamaian dan peradaban, serta menghentikan kejahatan genosida dan penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina, penting diperjuangkan oleh Indonesia, apalagi itu juga amanat Pembukaan UUD NRI 1945,” ujarnya.

HNW menekankan bahwa langkah untuk melakukan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel di level negara perlu dilakukan. Hal itu sesuai dengan advisory opinion International Court of Justice atau Mahkamah Internasional.

“Selain itu, ini juga sejalan dengan sikap Dewan HAM PBB dan Mahkamah Pidana Internasional yang telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukannya di Jalur Gaza,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Penyelidikan Independen PBB yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB telah menyimpulkan bahwa Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk pemusnahan, pembunuhan, penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta pemindahan paksa warga Palestina.

“Ini sudah semakin memperjelas kejahatan yang dilakukan Israel, dan sudah saatnya tindakan keras yang lebih konkret segera dijatuhkan,” sambungnya.

HNW berharap Majelis Umum PBB dapat mengeluarkan resolusi nyata sebagaimana Resolusi 1981 yang menerapkan sanksi komprehensif terhadap rezim apartheid Afrika Selatan. Dengan berbagai kekejaman dan kejahatan Israel yang dinilai melebihi rezim apartheid di Afrika Selatan, HNW berpendapat sudah seharusnya resolusi serupa dikeluarkan untuk Israel. Ia juga mengusulkan agar Israel dikeluarkan dari keanggotaan PBB sebagai sanksi atas genosida yang dilakukannya.

Tinggalkan komentar