Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada tiga orang pihak. Langkah hukum ini diambil menyusul berbagai pernyataan yang dilontarkan terkait dugaan aliran uang, suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga tuduhan pengaitan dengan uang hasil korupsi.
“Kami hari ini melayangkan somasi kepada Pak L, Pak AS dan Pak MS. Nanti tim hukum yang akan merinci siapa tiga orang ini,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (30/9/2026). Ia menegaskan bahwa somasi ini tidak bertujuan untuk mempersoalkan kritik atau perbedaan pendapat, yang menurutnya merupakan hal yang wajar dan harus dihormati.
Persoalan muncul ketika pernyataan yang disampaikan sudah mengarah pada tuduhan konkret mengenai penerimaan uang, suap, operasi uang, bahkan mengaitkannya dengan hasil korupsi. “Itu adalah tuduhan tentang sebuah peristiwa konkret, dan tuduhan seperti itu harus dibuktikan,” tegas Gus Ipul.
Ia menambahkan, somasi tersebut secara spesifik ditujukan kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan tuduhan agar mereka dapat menunjukkan bukti otentik atas pernyataan yang telah dibuat. “Anda sudah menuduh. Sekarang buktikan,” katanya.
Salah satu tuduhan spesifik yang diminta untuk dibuktikan adalah mengenai uang senilai Rp 480 miliar yang diklaim diangkut menggunakan dua mobil Land Cruiser dengan towing. “Kalau Anda mengatakan ada uang Rp480 miliar dan diangkut dua Land Cruiser menggunakan towing, tunjukkan dari mana sumber uangnya, dikirim ke mana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, siapa saksinya, dan apa buktinya,” tuntut Gus Ipul.
Gus Ipul menekankan bahwa tuduhan mengenai uang tersebut harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti itu hanya bualan dan fitnah,” lanjutnya. Permintaan serupa berlaku untuk tuduhan terkait suap atau riswah yang telah disampaikan kepada publik. Ia meminta pihak yang menuduh untuk memberikan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarkan.
“Jangan melempar tuduhan kepada publik, lalu ketika diminta pertanggungjawaban berlindung di balik opini,” ujarnya. Ia memberikan pilihan kepada pihak yang disomasi, yaitu untuk membuktikan tuduhan mereka atau menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan. “Buktikan tuduhan itu. Atau cabut, klarifikasi, dan minta maaf secara terbuka,” kata Gus Ipul.
Selain somasi, Gus Ipul juga melaporkan tayangan Podcast Madilog kepada Dewan Pers. Ia berpendapat bahwa media memiliki tanggung jawab jurnalistik yang besar ketika mempublikasikan tuduhan serius kepada masyarakat. “Pertanyaan kami kepada media sederhana: apa sumber tuduhan itu? Apa buktinya? Bagaimana proses verifikasinya? Dan apakah orang-orang yang dituduh sudah dimintai konfirmasi sebelum tayangan itu dipublikasikan?” tanyanya.
Menurut Gus Ipul, tanggung jawab media tidak hanya sebatas menyediakan ruang bagi narasumber untuk berbicara. “Media bukan sekadar menyediakan mikrofon. Ada proses redaksi, ada host, ada judul, ada thumbnail, ada keputusan untuk merekam, mengemas, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat,” jelasnya. Oleh karena itu, ketika tuduhan serius disampaikan melalui produk media, proses pengujian terhadap informasi tersebut juga harus dapat dijelaskan.
“Kami meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif: apakah prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab telah dijalankan dengan semestinya,” katanya. Gus Ipul menempuh jalur hukum karena tuduhan yang disebarkan melalui ruang digital dapat meninggalkan jejak panjang dan berpotensi merusak nama baik, kehormatan, reputasi, serta kepercayaan publik.
Ia berpendapat bahwa pengulangan tuduhan tanpa pengujian yang memadai berpotensi dipersepsikan masyarakat sebagai sebuah fakta. “Maka saya memilih tidak membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya ingin membawanya ke ruang yang benar, ke ruang pembuktian,” ujarnya.
Gus Ipul meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum dan mekanisme Dewan Pers berjalan. “Biarkan hukum bekerja. Biarkan Dewan Pers menjalankan kewenangannya. Yang menuduh, silakan membawa bukti. Yang menyebarluaskan, silakan menjelaskan proses verifikasinya,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama tuduhan serius yang belum disertai bukti. “Jangan biarkan kebohongan memperoleh tempat hanya karena diucapkan berulang-ulang. Kritik harus kita hormati. Informasi harus kita uji. Tetapi fitnah harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. “Sekali lagi: Anda sudah menuduh. Sekarang waktunya Anda membuktikan,” pungkasnya.