Guru Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Lakukan Child Grooming Terhadap Siswi

TANGERANG SELATAN – Seorang guru di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) di Serpong, Tangerang Selatan, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Tindakan tidak pantas ini diduga telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Muhammad Fadhli, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2026. Pelaku diduga menggunakan modus operandi child grooming, yaitu pendekatan manipulatif yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban secara seksual.

“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ucap Fadhli dilansir Antara, Senin (28/9/2026).

Peristiwa ini bermula ketika pelaku menjabat sebagai wali kelas korban saat kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Dugaan aksi bejat tersebut berlanjut hingga korban naik ke kelas satu SMP.

Tindakan pelecehan diduga dilakukan di ruang kelas sekolah setelah jam pelajaran reguler, dengan dalih kegiatan les privat mengaji. Selain itu, terduga pelaku juga diduga mempertontonkan konten tidak pantas kepada korban.

“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” ujarnya.

Fadhli menambahkan, pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban dan berupaya meminta foto tidak senonoh, meskipun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Kasus ini terungkap pada awal bulan ini setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalamannya kepada pelatih taekwondo. Sang pelatih kemudian meneruskan informasi tersebut kepada orang tua korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, korban didiagnosis mengalami depresi dan trauma berat akibat peristiwa tersebut. Pihak keluarga telah membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden tersebut.

ICM Nonaktifkan Guru Terduga Pelaku

Menanggapi laporan tersebut, pihak Insan Cendekia Madani (ICM) telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap murid. Penonaktifan ini berlaku efektif sejak 25 Agustus 2026.

“ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” terang pihak ICM melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9).

Langkah ini diambil setelah ICM menerima laporan dugaan pelecehan seksual pada 24 Agustus 2026 dan melakukan penanganan awal. Penonaktifan bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas ICM.

Pihak ICM menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan atau pertanggungjawaban hukum oknum guru tersebut. Sekolah berkomitmen untuk kooperatif dalam pemeriksaan dan menghormati hak setiap pihak serta kewenangan instansi berwenang.

ICM juga menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Setiap laporan dugaan tindakan yang mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius dan proporsional.

Sekolah menjamin akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan, pendampingan, serta koordinasi internal dan eksternal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik.

Pihak ICM menghormati asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas atau informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak dan pihak terkait. ICM mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan dugaan yang belum terverifikasi selama proses penanganan berlangsung.

“ICM menyampaikan keprihatinan atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari adanya laporan tersebut. ICM berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem perlindungan anak sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berintegritas dan beradab serta pengembangan karakter, akademik, keislaman, adab, akhlak, keteladanan, perlindungan dan keselamatan peserta didik,” tutupnya.

Tinggalkan komentar