JAKARTA – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, pada Senin (28/9/2026) siang. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan temuan fasilitas tidak wajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Ketua Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, mengonfirmasi bahwa Dirjenpas Mashudi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Tidak hanya Dirjenpas, pihak Ombudsman yang sebelumnya telah melakukan inspeksi di lapas tersebut juga diagendakan untuk memberikan keterangan.
“Konfirmasi hadir pukul 10.00 WIB,” ujar Yanuar saat dihubungi pada Senin (28/9/2026). Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pemanggilan ini diperlukan karena adanya perbedaan penjelasan antara pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dengan Ombudsman terkait temuan tersebut.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Dugaan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural. Kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman.
Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Rudy Setiawan, menyatakan bahwa para pejabat yang dinonaktifkan ini diduga memegang tanggung jawab atas temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman RI. Rudy menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut secara serius sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.