Jakarta – Terungkapnya sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong berbuntut panjang. Dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), identitas pemilik barang-barang mewah tersebut mulai terkuak satu per satu.
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, serta pejabat Lapas Cibinong pada Senin (28/9). Rapat ini membahas temuan Ombudsman mengenai adanya klaster mewah di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman, petugas menemukan klaster mewah di area Lapas Cibinong. Penemuan meliputi botol minuman keras (miras), televisi, dan perabotan rumah tangga di kamar-kamar yang dinilai mewah.
Pemilik Botol Miras dan Televisi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan penjelasan mengenai temuan miras di Lapas Kelas II A Cibinong. Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas II Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Mashudi juga telah melakukan pengecekan terkait dugaan adanya jalur tikus di lingkungan lapas dan memastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar. “Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran sungai Ciliwung,” ujarnya.
Temuan Simulator Golf dan Rumah Dinas
Terkait temuan simulator golf usai sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Mashudi menjelaskan bahwa area tersebut direncanakan untuk dijadikan ruang loker.
“Area yang diduga simulator golf berdasarkan pemeriksaan sementara, merupakan yang sedang dipersiapkan menjadi loker,” kata Mashudi.
Mashudi menambahkan, terdapat 16 unit rumah dinas di lokasi tersebut. Sebanyak 13 di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN) dan masih dalam pendalaman.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” katanya.
Foto Napi Kasus Korupsi
Mashudi juga menjelaskan asal-usul foto terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, yang berada di rumah mewah di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong. Foto tersebut ditemukan petugas Ombudsman saat melakukan sidak.
Menurut Mashudi, foto tersebut merupakan hasil razia keamanan yang dilakukan oleh petugas internal lapas.
“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan,” kata Mashudi dalam rapat tersebut.
Menyoal bangunan yang menyerupai kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Mashudi mengklarifikasi bahwa itu adalah tempat penggemukan sapi yang dibangun menggunakan APBN tahun 2026.
“Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026,” ungkapnya.
Penonaktifan Pejabat Struktural
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat yang dinonaktifkan adalah kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman. Mereka dinilai bertanggung jawab atas fasilitas mewah yang ditemukan di dalam lapas.