JAKARTA – Pemerintah masih terus membahas formula penetapan upah minimum untuk tahun 2027 bersama perwakilan dari kalangan pekerja dan pengusaha. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama adalah mengenai besaran ‘alfa’, sebuah indeks tertentu yang memiliki kaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi serta upaya pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menekankan pentingnya formula upah minimum yang mampu memberikan kepastian, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi kelangsungan dunia usaha dan iklim investasi. Pengusaha berharap agar formula yang ditetapkan tidak mengalami perubahan setiap tahunnya. Hal ini penting agar perusahaan dapat melakukan perhitungan biaya tenaga kerja secara akurat untuk perencanaan bisnis jangka panjang.
“Kita masih bicara mengenai alfa. Ya kan (formulanya) ada pertumbuhan, kemudian juga alfa, soal KHL. Ya kita minta yang seperti itu sebenarnya sudah lewat,” ungkap Bob Azam saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Bob menambahkan bahwa ruang perundingan di tingkat perusahaan tetap harus ada. Perusahaan yang dinilai memiliki kemampuan finansial yang memadai, lanjutnya, dapat memberikan tambahan upah di atas ketentuan minimum yang berlaku. Penyesuaian ini tentunya harus mempertimbangkan kondisi spesifik masing-masing perusahaan.
Pengusaha Tyoroti Besaran Alfa
Mengenai besaran alfa, Bob Azam mengakui bahwa belum ada kesepakatan yang tercapai. Menurutnya, penentuan alfa seharusnya mempertimbangkan sejauh mana tingkat pemenuhan KHL di suatu daerah.
Apindo juga menyuarakan keprihatinan terkait penggunaan alfa yang dinilai terlalu tinggi dan cenderung seragam, tanpa memperhatikan kondisi pemenuhan KHL di setiap daerah. Bob menambahkan bahwa industri yang bersifat padat karya umumnya memiliki keterbatasan dalam menanggung peningkatan biaya tenaga kerja.
Oleh karena itu, kalangan pengusaha mendesak adanya formula upah minimum yang lebih konsisten dan mampu mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan finansial perusahaan. Sementara itu, kenaikan tambahan upah di atas upah minimum diusulkan untuk dibahas melalui mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan.
“Kalau misalnya rumusan ini berubah-berubah tiap tahun, ini kan menyebabkan ketidakpastian usaha. Jadi kita berharap ada satu rumus tertentu, tapi jangan lupa kita juga masih ada bipartit,” tandas dia.
Buruh Minta KHL, Pertumbuhan Ekonomi, dan Inflasi Jadi Indikator
Di sisi lain, kalangan buruh mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa formula penetapan upah minimum menggunakan indikator yang jelas dan dapat diukur secara objektif.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyatakan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi harus menjadi dasar utama dalam proses penghitungan kenaikan upah bagi para pekerja.
“Untuk formula upah minimum, kami berpandangan bahwa penghitungannya harus berdasarkan KHL, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi,” ungkap Elly saat dihubungi, Senin (5/10/2026).
Menurut Elly, formula upah sebaiknya tidak memasukkan indeks tertentu yang sulit untuk diukur. Penggunaan indikator yang tidak memiliki ukuran jelas dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam proses penetapan upah. Kalangan buruh berharap formula baru yang nantinya disepakati memiliki parameter yang transparan, sehingga besaran kenaikan upah dapat dihitung secara objektif.
Saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU ini diharapkan dapat mengatur dasar-dasar hukum yang kuat bagi kebijakan pengupahan nasional.
“Kami tidak menginginkan adanya indeks tertentu yang sulit diukur, karena dapat menimbulkan subjektivitas dan ketidakpastian dalam penetapan upah,” pungkas Elly.