JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan Maharani menyatakan bahwa Jenderal Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat. “(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Usulan pemberhentian ini diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Proses persetujuan di DPR dimulai dengan rapat Komisi III yang membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit. Komisi III juga menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto yang merupakan calon tunggal Kapolri. Secara aklamasi, Komisi III DPR menyetujui Komjen Suyudi untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit.
Hasil dari fit and proper test Komjen Suyudi kemudian dibawa ke Rapat Paripurna hari ini dan telah disahkan sebagai keputusan DPR. Keputusan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah untuk proses pelantikan Komjen Suyudi sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Puan menegaskan bahwa pemberhentian Jenderal Listyo Sigit bukan berkaitan dengan faktor usia. “Tidak, tidak ada,” jawab Puan.
Mengenai kemungkinan Jenderal Listyo Sigit bergabung dalam kabinet atau adanya perombakan kabinet (reshuffle), Puan menyatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. “Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” ucapnya.
Puan memastikan bahwa Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama kandidat calon Kapolri kepada DPR, yaitu Komjen Suyudi. “Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terangnya.
Puan menjelaskan bahwa proses persetujuan usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dan pengangkatan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri berjalan cepat karena tidak ada permasalahan yang berarti di Komisi III. “Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” papar Puan.
Ia menambahkan, hasil fit and proper test segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan karena memang tidak ada hambatan. “Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” tutupnya.