Pemerintah didorong untuk memperkuat tata kelola subsidi energi, terutama Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), agar anggaran negara dapat tersalurkan secara akuntabel dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Penguatan ini dinilai perlu dilakukan melalui pemadanan data yang komprehensif, pemanfaatan teknologi digital, serta sinergi antara pemerintah, regulator, dan badan usaha penyalur.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya subsidi dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun, besaran anggaran yang dialokasikan menuntut penyaluran yang semakin akuntabel dan tepat sasaran. “Jangan sampai upaya membangun sebuah tata kelola subsidi yang tepat sasaran itu tidak berjalan. Karena uang yang kita belanjakan untuk subsidi ini besar sekali,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa teknologi dapat memainkan peran krusial dalam memperbaiki penyaluran BBM subsidi. Integrasi data kendaraan, identitas, kapasitas mesin, dan data pengguna dapat meminimalkan ketergantungan pada keputusan manual di lapangan. “Kalau penggunaan teknologinya bisa diterapkan, maka masyarakat tidak bisa (menerima subsidi) kalau memang tidak punya hak. Yang bermain teknologi, bukan manusia yang bergerak. Saya itu akan lebih fair pada mereka,” jelasnya.
Perubahan menuju subsidi yang lebih tertarget, menurut Misbakhun, harus dibarengi dengan komunikasi yang jelas mengenai kelompok penerima, dasar kebijakan, dan tujuan dari setiap perubahan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, sependapat bahwa subsidi energi masih dibutuhkan untuk mempertahankan daya beli. Namun, ia mendorong agar subsidi secara bertahap diarahkan kepada penerima manfaat, bukan melekat pada komoditas. “Subsidi itu untuk mempertahankan atau meningkatkan daya beli masyarakat. Karena itu, sebetulnya subsidi bukan kepada barang, tetapi harus kepada orang,” kata Sugeng.
Subsidi yang melekat pada barang, menurut Sugeng, berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Perbedaan harga antara produk subsidi dan nonsubsidi juga dapat membuka celah penyimpangan, termasuk pada penyaluran LPG 3 kg. “Memang secara faktual memungkinkan untuk menyimpang. Maka kalau kita bicara subsidi, harus bagaimana tepat sasaran,” imbuhnya.
Di sisi pemerintah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa data desil belum dijadikan satu-satunya parameter penentuan penerima subsidi BBM dan LPG 3 kg. Pemerintah masih dalam tahap pemadanan dan verifikasi lintas data. “Walaupun sudah ada data desil, kita belum sampai pada tahap menggunakan ini sebagai parameter utama. Kita masih berhati-hati,” ujar Laode.
Ia menjelaskan, pemadanan data diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi, mengidentifikasi potensi duplikasi, serta memahami pola konsumsi energi. Pemerintah juga tengah mengkaji karakteristik kendaraan dan data pengguna agar kebijakan baru tidak sampai menghilangkan hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi. “Jangan sampai kita mengambil kebijakan yang ujungnya baik, tetapi kemudian menghilangkan hak masyarakat. Kita harus berhati-hati sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Retail Marketing Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky, memastikan bahwa distribusi BBM dan LPG 3 kg telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertamina Patra Niaga telah mengembangkan sistem digital untuk registrasi, identifikasi konsumen, pemantauan transaksi, dan pengumpulan data pengguna. Digitalisasi penyaluran BBM ini telah dikembangkan sejak sekitar tahun 2022-2023 dan terus disesuaikan dengan kebutuhan kebijakan. “Secara sistem sebenarnya sudah siap dan selalu dikembangkan, mengakomodir perubahan, tinggal untuk kebijakan saja,” tutup Eko.