JAKARTA – Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu mendatang. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti temuan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ombudsman RI.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pihaknya siap bersikap terbuka terkait temuan Ombudsman. “Ini salah satu yang menjadikan kita semua terbuka apa adanya. Ini yang kita sampaikan,” ujar Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menambahkan bahwa Kementeriannya masih terus melakukan investigasi mendalam atas temuan tersebut. Rencananya, kunjungan Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Cibinong akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi perbedaan temuan antara inspeksi mendadak Ombudsman dengan hasil pengecekan internal Kementerian. “Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucap Willy.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan ini diungkapkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang memimpin jalannya investigasi di lokasi atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menyatakan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa Menteri Agus telah memberikan arahan yang tegas mengenai penegakan aturan dan etika. “Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkasnya.