Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan bahwa perjalanan 22 tahun lembaga tersebut menjadi penanda penting agar masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa aspirasi dari daerah harus terus diakomodasi dan memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan nasional.
Penegasan ini disampaikan Sultan Baktiar dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 DPD RI sekaligus penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025-2026. Acara tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10).
Momentum peringatan HUT DPD RI ke-22 juga ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri, dan gubernur se-Indonesia. Penyerahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus wujud komitmen DPD RI dalam memperjuangkan suara dan kepentingan daerah di tingkat nasional.
“Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki ‘rumah bersama’ yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan NKRI,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sultan, daerah tidak bisa dipandang hanya sebagai ruang geografis semata. Lebih dari itu, daerah adalah kesatuan masyarakat yang memiliki hak untuk berkembang, mengelola sumber daya alamnya, serta meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, kepentingan daerah wajib tercermin dalam berbagai aspek kebijakan, mulai dari alokasi anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.
Sultan Baktiar lebih lanjut menjelaskan posisi DPD RI yang unik sebagai representasi teritorial. Ia membandingkan peran DPD RI dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jika DPR RI mewakili “siapa”, maka DPD RI hadir untuk mewakili “di mana”.
“DPD RI hadir mewakili ‘di mana’, yaitu representasi teritorial yang dipilih langsung oleh rakyat secara perseorangan tanpa perahu partai, untuk menyuarakan kepentingan kolektif tanah kelahiran mereka di gelanggang kebijakan nasional,” jelasnya.
13.519 Aspirasi Daerah Telah Dikawal
Sepanjang periode September 2025 hingga Agustus 2026, DPD RI dilaporkan telah berhasil menghimpun dan menindaklanjuti sebanyak 13.519 aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia. Aspirasi tersebut mencakup beragam isu krusial, mulai dari pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi, hingga keuangan daerah.
Dalam bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI telah menghasilkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatifnya sendiri. Selain itu, lembaga ini juga telah melaksanakan 25 kegiatan pengawasan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah yang berlaku di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
DPD RI juga menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan fiskal bagi daerah. Dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, DPD RI secara aktif mendorong adanya koreksi pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD), yang awalnya diusulkan sebesar Rp650 triliun, namun berhasil ditingkatkan menjadi Rp693 triliun.
Selain itu, DPD RI terus memperjuangkan RUU tentang Daerah Kepulauan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan fiskal yang lebih adil dan proporsional bagi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.
“Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan,” tegas Sultan.
Memasuki usianya yang ke-22, DPD RI juga tengah mengembangkan gagasan baru yang disebut ‘Green Democracy’ menuju ‘Resilient Democracy’. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan sistem demokrasi yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai tantangan global, baik dalam aspek ekologi, ekonomi, maupun geopolitik.
Sultan Baktiar menegaskan bahwa HUT ke-22 DPD RI bukanlah sekadar momentum untuk merayakan pencapaian, melainkan sebuah ruang penting untuk melakukan evaluasi dan pertanggungjawaban kinerja lembaga kepada masyarakat luas.
“Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin—mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan,” tuturnya.
Sultan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh upaya dan kerja keras DPD RI pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama: memastikan suara masyarakat dari seluruh pelosok Nusantara benar-benar terwakili dan hadir dalam setiap perumusan kebijakan nasional. “Aspirasi daerah adalah mahkota dari keberadaan DPD RI. Ketika suara dari pelosok Nusantara berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya martabat dan kehormatannya,” pungkasnya.