Ditjenpas Perintahkan Pembongkaran Bangunan Lapas Tak Sesuai Ketentuan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi telah mengeluarkan perintah tegas kepada jajarannya untuk membongkar seluruh bangunan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perintah ini dikeluarkan sebagai respons atas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Surat perintah tersebut telah dikirimkan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dan akan menindak tegas apabila ada kakanwil atau kalapas yang tidak mengikuti instruksi pembongkaran tersebut.

Lebih lanjut, Mashudi juga meminta kakanwil Ditjenpas di seluruh daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapas maupun rutan di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada fasilitas yang dibangun atau digunakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat bersama legislator yang membidangi imigrasi dan pemasyarakatan, Mashudi memaparkan laporan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Salah satu temuan yang dipaparkan adalah bangunan yang menyerupai apartemen. Mashudi menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya adalah rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit. Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara 13 unit lainnya tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan berlokasi di bantaran Sungai Ciliwung.

Mashudi menambahkan bahwa ke-13 unit bangunan yang tidak tercatat dalam SIMAK BMN tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap dalam periode 2021–2025. Aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan bangunan-bangunan ini masih terus didalami. “Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” tegasnya.

Mengenai barang-barang mewah seperti televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, dan kulkas berisi minuman keras yang ditemukan, Mashudi menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Sementara itu, bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin disebut sebagai barang hasil razia keamanan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Bangunan yang menyerupai penginapan dan kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dijelaskan sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai. Kantor operasional tersebut dibangun menggunakan APBN 2016, sedangkan wisma pegawai dibangun menggunakan APBN 2017.

Terkait temuan simulator golf, Mashudi menyatakan area tersebut merupakan fasilitas yang sedang disiapkan untuk menjadi loker. Ia juga menambahkan bahwa lahan SAE yang diduga sebagai tempat parkir mobil merupakan area alternatif ketika area parkir utama penuh.

Mashudi menjamin bahwa tim investigasi Ditjenpas tidak menemukan adanya jalur tikus di lokasi tersebut, yang dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung.

Dua Narapidana di Fasilitas Mewah

Dirjenpas Mashudi juga mengungkap identitas dua narapidana yang berada di fasilitas mewah saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Keduanya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas pada Rabu (23/9/2026).

“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi.

Ahmad Albani diduga merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024, yang kemudian diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025. Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hasan Tjhie juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama, dengan vonis awal lima tahun penjara yang diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding.

Mashudi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lengkap mengenai alasan kedua narapidana tersebut berada di dalam fasilitas mewah akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memeriksa 55 orang warga binaan, termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan meliputi 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo untuk perkara pidana umum.

Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang terkait dengan temuan Ombudsman. Sebanyak 21 orang staf dan 14 pejabat struktural juga turut diperiksa, sehingga total pemeriksaan dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Ditjenpas telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong, yaitu Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), dan Kepala Urusan Umum.

KPK Memantau Isu Lapas Cibinong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau isu terkait Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan publik agar lembaga antirasuah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lapas tersebut.

“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin (28/9/2026).

Setyo menambahkan bahwa KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). “KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” katanya.

Tinggalkan komentar