Dana KDKMP Siap Cair di Bank Himbara, Kemenkeu Tunggu Verifikasi BPK

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana untuk pembayaran pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Dana tersebut bahkan telah ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa pembayaran pembiayaan KDKMP dapat segera dilakukan setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai. Pemerintah masih menunggu tahapan tersebut sebelum membuka pencairan dana kepada bank Himbara.

“KDMP memang jatuh tempo kemarin tanggal 25 September. Dana dari pemerintah sudah siap, bahkan dana pemerintah untuk membayar 25 September sudah ditaruh di bank Himbara,” ucap Juda dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Hotel Rancamaya, Bogor, Kamis (1/10/2026).

Juda menambahkan, pembayaran pembiayaan KDKMP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program KDKMP. Oleh karena itu, pembayaran baru dapat dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi dituntaskan.

“Pencairannya sesuai dengan PMK, sesuai dengan Perpres tata kelola. Itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, harus diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehingga clean and clear,” kata Juda.

Menurut Juda, pemerintah telah menempatkan atau menyiapkan dana di bank Himbara untuk melunasi kewajiban pembayaran pembiayaan KDKMP. Dana tersebut dapat segera disalurkan setelah seluruh persyaratan pencairan dipenuhi.

“Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi (pembiayaan KDKMP). Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan,” terang Juda.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam Pasal 2 PMK 15/2026 disebutkan bahwa pembiayaan oleh bank diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai KDKMP. Tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil kepada penerima pembiayaan ditetapkan sebesar 6% per tahun.

Adapun jangka waktu atau tenor pembiayaan ditetapkan selama 72 bulan. Sementara itu, masa tenggang (grace period) pembiayaan selama enam bulan atau paling lama 12 bulan berlaku untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil pembiayaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pembayaran tagihan pembiayaan KDKMP kepada bank Himbara akan dijalankan. Menurut dia, anggaran untuk pembayaran tersebut telah tersedia dalam APBN.

“Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, itu telah dianggarkan sejak kita membuat APBN. Anggarannya itu ada, tersedia. Nah, jadi pasti dibayar,” ucap Suahasil.

Suahasil menuturkan pembayaran baru dapat dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi pembangunan KDKMP tuntas. Verifikasi tersebut mencakup pengecekan pembangunan fisik di lapangan yang dilakukan secara sinergis antara Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian/lembaga yang perlu memantau di lapangan,” terang Suahasil.

Tinggalkan komentar