JAKARTA – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang alias HT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Imbas penetapan ini, ia kini dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan sejumlah surat resmi terkait status tersangka HT. Surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, sebuah surat permohonan pencegahan ke luar negeri juga telah diterbitkan.
“Kami telah melakukan yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT,” ujar Jufri dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, Jufri menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengenai penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa. Langkah selanjutnya adalah memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka HT. Keempat melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dugaan praktik pungli ini dilaporkan terjadi dalam pengurusan izin untuk berbagai usaha, mulai dari minimarket hingga perumahan. Polisi mengidentifikasi adanya empat klaster dalam praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Bupati Husniah.