Bunga Penjaminan LPS Tetap, Kredit Perbankan Tumbuh 13,66%

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di perbankan. Keputusan ini diambil sejalan dengan penyaluran kredit perbankan yang menunjukkan pertumbuhan kuat. Hingga Agustus 2026, penyaluran kredit tercatat tumbuh 13,66% secara tahunan (year on year/yoy), melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang sebesar 10,94% yoy.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 September 2026, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75%. Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) adalah 6,25%. Untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP tetap berada di angka 2%.

“TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027,” ujar Anggito dalam keterangan resmi LPS yang diterima pada Rabu (30/9/2026).

Anggito menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan TBP ini mempertimbangkan beberapa faktor. Kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih dalam batas yang terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan terpantau tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan oleh LPS masih sangat tinggi.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Tujuannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” tambah Anggito.

Ia melanjutkan, fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan baik, terbukti dari pertumbuhan kredit sebesar 13,66% yoy dan peningkatan DPK sebesar 10,94% yoy pada Agustus 2026. Kondisi ini didukung oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.

Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan LPS juga menunjukkan angka yang sangat tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening di bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Angka ini setara dengan 99,94% dari total rekening. Di BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta atau 99,97% dari total rekening.

Anggito mengingatkan kembali bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi tiga kriteria utama yang dikenal sebagai 3T. Kriteria tersebut meliputi simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk perbuatan curang atau fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk selalu mencermati tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan. “TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS,” jelas Anggito. Perbankan juga diharapkan aktif dan transparan dalam menginformasikan TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital.

Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala. Evaluasi ini akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga yang berlaku di perbankan. LPS juga akan memantau cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan bunga simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.

Tinggalkan komentar