Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 12 triliun untuk 13,3 juta pekerja. Namun, serikat pekerja mengingatkan bahwa bantuan ini tidak dapat menjadi solusi permanen untuk masalah upah rendah.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyatakan, pemerintah perlu mengatasi akar permasalahan seperti daya beli pekerja yang lemah, upah yang tidak sebanding dengan biaya hidup, serta ketidakpastian pekerjaan.
“Jangan sampai bantuan diberikan, tetapi pada saat yang sama pekerja menghadapi kenaikan biaya hidup, PHK (pemutusan hubungan kerja), outsourcing, hubungan kerja tidak pasti, dan struktur upah yang tidak adil. Oleh karena itu, kami meminta agar BSU ditempatkan sebagai jaring pengaman, bukan sebagai pengganti reformasi kebijakan ketenagakerjaan,” jelas Mirah.
BSU akan diberikan selama tiga bulan dengan besaran Rp 300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima peserta adalah Rp 900 ribu. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten.
Mirah menambahkan, persoalan struktural ketenagakerjaan yang lebih besar meliputi rendahnya tingkat upah, belum optimalnya struktur dan skala upah, ketimpangan upah antarwilayah dan sektor, penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak tepat, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, ancaman PHK, serta banyaknya pekerja informal dan rentan.
Tantangan akibat digitalisasi, otomatisasi, dan kecerdasan buatan (AI) juga berpotensi mengubah struktur pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjalankan dua kebijakan simultan: perlindungan jangka pendek melalui bantuan seperti BSU dan kebijakan struktural untuk meningkatkan pendapatan serta kepastian kerja pekerja.
“Jangan sampai negara hanya hadir ketika pekerja sudah mengalami tekanan ekonomi, tetapi kurang hadir dalam memastikan agar pekerja sejak awal memperoleh upah yang layak dan hubungan kerja yang adil,” ujar Mirah.
Menurutnya, BSU sebesar Rp 900 ribu untuk tiga bulan belum cukup signifikan mengubah kesejahteraan pekerja, jika dihitung per hari hanya sekitar Rp 10 ribu. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, listrik, dan sewa rumah, angka tersebut lebih tepat disebut sebagai bantalan sementara.
“Kami melihat BSU sebagai kebijakan jangka pendek untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus membantu menjaga konsumsi masyarakat. Tetapi jangan sampai bantuan ini dipersepsikan sebagai solusi utama persoalan kesejahteraan buruh,” tutur Mirah.
Besaran bantuan seharusnya dikaitkan dengan kesenjangan antara pendapatan pekerja dan kebutuhan hidup riil, terutama bagi pekerja berupah rendah. Jika pemerintah ingin BSU sebagai stimulus daya beli, nominalnya harus lebih terasa pada konsumsi rumah tangga. Namun, yang lebih fundamental adalah memastikan upah pekerja secara struktural mampu mengejar kebutuhan hidup.
“Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah Rp300 ribu terlalu kecil atau Rp500 ribu terlalu besar. Pertanyaan utamanya adalah, mengapa pekerja yang bekerja setiap hari masih membutuhkan bantuan negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya?” terang Mirah.
Keberhasilan BSU tidak hanya diukur dari jumlah penerima, tetapi juga ketepatan waktu, sasaran, minimnya kebocoran, dan yang terpenting: apakah mampu mempertahankan atau meningkatkan daya beli pekerja.
“Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah setelah menerima BSU terjadi perubahan terhadap konsumsi rumah tangga pekerja, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, serta tingkat tekanan ekonomi rumah tangga,” tutur Mirah.
Penyaluran Tepat Waktu
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menambahkan, manfaat BSU akan lebih kuat jika penyaluran tepat waktu, penerimanya benar-benar berpendapatan rendah, dan tidak banyak terserap untuk menutup utang. Karena sifatnya sementara, dampaknya akan cepat memudar setelah transfer berhenti.
“Jadi, efektivitas mikro bagi penerima bisa terasa nyata, sedangkan efek agregat terhadap konsumsi nasional cenderung moderat,” tutur Syafruddin.
Dengan target 13,3 juta pekerja dan anggaran Rp 12 triliun, risiko fiskal berupa inclusion error dan exclusion error menjadi nyata. Basis data yang akurat perlu menggabungkan status kepesertaan pekerja, tingkat upah, rekening aktif, dan verifikasi identitas tanpa memperlambat proses.
Penyaluran sebaiknya dilakukan sebelum tekanan belanja rumah tangga memuncak agar fungsi stabilisasinya bekerja. Ukuran keberhasilan harus mencakup tambahan konsumsi, komposisi belanja, dampak pada omzet usaha lokal, serta kemampuan penerima mempertahankan konsumsi setelah program berakhir.
“BSU juga perlu diposisikan bersama bantuan pangan dan kebijakan penciptaan kerja. Jika targeting baik dan exit strategy jelas, program dapat menjaga daya beli dengan biaya fiskal terkendali; jika tidak, efeknya cepat hilang sementara biaya anggarannya tetap penuh,” terang Syafruddin.
Dia memperkirakan BSU berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan jangka pendek, karena penerima cenderung membelanjakan tambahan pendapatan pada barang dan jasa dengan frekuensi pembelian tinggi. Efek pertama kemungkinan muncul pada perdagangan eceran, makanan dan minuman, transportasi lokal, telekomunikasi, kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro.
Rantai transmisinya adalah BSU menaikkan pendapatan bersih (disposable income), konsumsi naik, omzet usaha bertambah, persediaan bergerak, lalu kebutuhan tenaga kerja dan modal kerja dapat ikut naik. Efek putaran kedua tetap terbatas jika dunia usaha menilai kenaikan permintaan hanya berlangsung tiga bulan.
“BSU lebih mungkin menaikkan utilisasi kapasitas yang sudah ada daripada mendorong investasi baru. Sektor berorientasi kebutuhan dasar akan merasakan manfaat lebih cepat, sedangkan barang tahan lama dan investasi usaha membutuhkan peningkatan pendapatan yang lebih persisten,” jelas Syafruddin.
Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi pada triwulan IV-2026 dengan total anggaran Rp 31 triliun. Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah memperkuat perekonomian nasional melalui kebijakan yang berfokus pada perlindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha.
Dalam program stimulus tersebut, terdapat juga pembukaan rekening untuk masyarakat tidak mampu hingga bantuan beras 10 kilogram selama tiga bulan. Program pembukaan rekening ditujukan untuk masyarakat desil 1-4 dengan anggaran Rp 1,28 triliun, sedangkan bantuan beras 10 kg untuk 33,2 juta keluarga penerima manfaat memakan anggaran Rp 17,5 triliun.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menambahkan, penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama.
“Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” kata Haryo.