JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) mulai sesi I perdagangan pada Rabu (30/9/2026). Penghentian ini dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi investor.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa suspensi saham DPNS disebabkan oleh keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan. Berdasarkan pemantauan bursa hingga 28 September 2026, terdapat perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik, atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan data Stockbit, saham DPNS terpantau tidak bergerak atau stagnan dalam sebulan terakhir dan sejak awal tahun (year to date/ytd).
BEI mengimbau bagi pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.